Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye

52

Pesawaran- Faktualmedia.Co -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye melalui Media Massa Cetak,Media Massa Elektronik, Media Sosial, Dan Media Daring Pada Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014 di Kabupaten Pesawaran,bertempat di Saung Djunjungan’s,Pesawaran Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Rabu ( 06/11/2024 ).

Kegiatan ini di ikuti oleh Partai peserta Pemilukada Pesawaran,
sejumlah Organisasi media dan menghadirkan dua pembicara; Dr. Fathul Mu’in, S.H., M.H.I., akademisi dan Aryadi Ahmad praktisi Media.Sosialisasi dibuka secara langsung oleh komisioner Bawaslu Pesawaran Mutholib, S.HI., M.H.

Dalam sambutannya Mutholib mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye melalui media massa cetak media massa elektronik,
media sosial dan media Daring pada tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupatem Pesawaran merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

Ia mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi semua tahapan Pemilu yang telah ditetapkan, di antaranya terkait kampanye dan iklan di media.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu terkait kampanye di media massa, hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang,” ucap Mutholib.

Dr. Fathul Mu’in, S.H., M.H.I.,
Akademi UIN Raden Intan Lampung dalam sambutanya menyampaikan bahwa kehadirinnya diminta oleh bawaslu pesawaran untuk menjadi narasumber atau pembicara untuk menyampaikan materi tentang pengawasan
Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye.

Fathul Mu’in sedikit menyinggung terkait suhu Pilkada di Pesawaran yang cukup panas cukup hangat,dimana head to head karna Pilkada Pesawaran hanya di ikuti dua calon Bupati yang masing-masing memiliki pendukung banyak.

“Kitakan memantaunya bisa tidak secara langsung kecuali yang ada di pesawaran,ucapnya.

“Masalah camat yang nyumput dibawah meja kemudian yang terbaru soal Ijazah,ini menunjukan dinamika Pilkada yang ada di Pesawaran begitu panas maka perlu di tengah hangatnya suhu politik, kehangatan tetap sesuai dengan koridor yang ada,tetap on the trek,potensi potensi pelanggaran harus di stop,ujarnya.

“Kenapa,kalau semakin panas kita semakin bar-bar maka tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak akan memberhentikan Pilkada Pesawaran,timpalnya.

Lebih lanjut Fathul Mu’in mengatakan Pilkada 2024 akan sukses apabila kunci-kuncinya sesuai, yang pertama adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ),
kemudian Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Bawaslu.

Ketika ketiga unsur tersebut bekerja secara baik dan sehat,
kemudian tidak memihak dan lain-lain maka potensi pilkada berjalan sukses akan tercapai karna unsur-unsur tersebut merupakan salah satu kunci.kata Fathul Mu’in.

Ia juga mengatakan,partai politik dan calon mempunyai peran dalam memuluskan pilkada yang damai yang pertama adalah Pilkada Gubernur kemudian Pilkada Pesawaran karna kunci di poin-poin tersebut ketika Partai Politik punya integritas ketika calon juga patuh terhadap aturan,ujarnya.
“Inikan problemnya baik partai politik maupun pasangan calon bagaimana kemudian tujuannya manipulasi,melanggar aturan yang sudah ada,kata Fathul.

“Pasangan calon dan Partai politik punya dua poin,punya integritas dan patuh terhadap aturan maka potensi Pilkada sukses dan melahirkan pemimpin yang berkwalitas akan tarcapai,”tukasnya.
Sementara, Wakil sekretaris PWI Lampung, Ariyadi Ahmad mengatakan media massa harus terlibat aktif dalam mengawal tahapan pilkada melalui pemberitaan yang obyektif dan menjunjung tinggi netralitas.
“Peran media massa sangat penting untuk menyukseskan pilkada dengan menyampaikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat mengenal profil serta program para peserta pilkada”, terang Ariyadi.
Ariyadi Ahmad juga menghimbau kepada seluruh insan pers yang meliput serta menyajikan pemberitaan seputar pilkada untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kebijakan redaksi harus ketat dalam menetapkan layanan iklan pilkada, dan tidak boleh mengganggu integritas berita. Redaksi media massa juga harus memiliki standar pelaporan yang obyektif terkait pasangan calon peserta pilkada”, pungkas Aryadi Ahmad. (Nehru)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.