Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah

692

Faltualmedia.co – Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH. melalui Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Ir.N.Lingga Kusuma.MP menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintahan kabupaten Pesisir Barat sebagai unsur utama sumber daya manusia, mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbitnya UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Selanjutnya, Sekda menegaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam teknis penyusunan produk hukum daerah. Sehingga proses penyusunan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga penyusunan produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ungkap Sekda.

Kemudian lanjut Sekda produk hukum daerah sebagai regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Pesisir Barat.

“Bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan latar belakang pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintahan Pesisir Barat dalam menyusun produk hukum daerah, seperti peraturan daerah, peraturan Bupati dan keputusan Bupati yang dilandasi dengan kebutuhan-kebutuhan yang realistis masih kurang memadai,”terang Lingga.

Sekda berharap dengan diadakannya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah Pesisir Barat dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat, serta memberikan dampak yang positif terhadap perbaikan kualitas produk hukum daerah.

“Jangan sampai ada produk hukum Kabupaten Pesisir Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Hadir pada bimbingan teknis tersebut, Kepala Bagian Kebijakan Daerah Biro Hukum Setdaprov Lampung Sulistiyowati.SH, Kasubbag Kebijakan Daerah Wilayah ll Biro Hukum Setdaprov lampung Romi Darma,SH.,MH., Para kepala OPD dan peserta bimtek Produk Hukum Daerah. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.