Bravo 5 Lampung Minta Hukum Berat Penyebar Hoax

708

 

Faktualmedia.co – Jelang helatan pemilihan presiden April mendatang, tabuh genderang kontestasi sudah terasa setahun yang lalu, berseliweran para pendukung menjajakan kinerja calon kontestasi yang mereka dukung, ada yang mempublikasikan program kerja, hasil kerja sampai visi dan misi si calon, tapi sayangnya ada juga netizen lewat media sosialnya membagikan berita-berita yang sebenarnya jauh dari kebenaran aslinya.

Terakhir hoax yg sangat keji mengenai berita 7 kontainer yang berisi 70 juta surat suara sudah dicoblos untuk pasangan capres nomer urut 01.

Terkait penebar hoax, ketua Bravo 5 Lampung, Andi Desfiandi, mengecam dan meminta aparat hukum untuk menghukum berat para pembuat dan penyebar hoax tersebut.

Andi Desfiandi menegaskan penebar hoax di dunia maya adalah bentuk ujaran kebencian yang meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,” tegas Andi Desfiandi.

Kami selaku Relawan Bravo 5 Lampung, meminta kepada aparat hukum untuk sesegera mungkin memproses para pelaku penyebar hoax tersebut, tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan jelang pesta demokrasi pilpres mendatang, pintanya.

Pengamat Ekonomi dan Pendidikan Lampung ini menambahkan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

“Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet,” tuturnya.

Sementara itu menurut bidang hukum Bravo 5 Lampung Resmen Kadafi mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”, tegasnya

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Resmen Kadafi.(*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.