Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melalui Erlina,Wakil Bupati setempat menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018 usulan eksekutif dan inisiatif DPRD Pesisir Barat.
Keempat rancangan tersebut, yakni Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Lampung Tbk, tentang rencana pembangunan industri kabupaten Pesisir Barat tahun 2018-2037,dan keempat Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2018-2037.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Pesisir Barat, kata Erlina maka dibutuhkan upaya yang serius yaitu salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Oleh sebab itu, melalui rancangan peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan, diharapkan dapat mendukung kekuatan finansial Pesisir Barat.
Selain itu, rancangan peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bidang perikanan.
Selanjutnya dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, maka diperlukan upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah .
Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memanfaatkan secara optimal kekayaan milik daerah pada bidang usaha yang menguntungkan.
Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik pemerintah dan/atau swasta.
berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten Pesisir Barat telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 6 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Lampung Tbk sebesar 3 (tiga) milyar rupiah.
Namun seiring dengan besarnya deviden yang didapatkan, penyertaan modal Pesisir Barat akan di tingkatkan mencapai angka 5 (lima) milyar rupiah.
Dengan demikian dalam upaya peningkatan penyertaan modal sebagaimana dimaksud, maka perlu diatur dalam peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal.
Pembentukan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Lampung di Pesisir Barat bertujuan untuk memberi jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan bagi setiap masyarakat dalam peran sertanya sebagai objek serta meningkatkan pendapatan daerah.
Erlina melanjutkan pada era globalisasi dan liberalisasi membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian nasional dan daerah.
Di satu sisi pengaruh yang paling dirasakan adalah terjadinya persaingan yang semakin ketat dan di sisi lain membuka peluang kolaborasi sehingga pembangunan industri memerlukan berbagai dukungan dalam bentuk perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Pesisir Barat dibentuk dengan tujuan mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan industri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten pesisir barat agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat.
Selain itu rancangan peraturan daerah ini mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan prasarana, sarana dan utilitas antar perumahan dan antar kawasan permukiman, pengalokasian ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang,ujar Erlina pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda usul eksekutif dan inisiatif DPRD. (Gus)