Bupati Pesisir Barat Tandatangani Perjanjian Kerjasama

731

Faktualmedia.co – Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal. SH.,MH menghadiri Rakorwasda dan sosialisasi perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah di Balai Keratun, Lampung, Kamis, 22/11/2018.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH , dihadiri Wakil gubernur Lampung H. Bachtiar Basri, Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Kajati Lampung Dr. Susilo Yustinus, SH.,MH dan Bupati/Walikota , Wakil Bupati/Wakil Walikota Se-Provinsi Lampung. Sementara Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal. SH.,MH didampingi oleh Inspektorat Pesisir Barat Edy Mukhtar.

Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal. SH.,MH melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kajari Lambar – Pesisir Barat dan Kapolres Lambar – Pesisir Barat.

Dijelaskan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan, bahwa esensi dari MoU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan merupakan sebuah wujud pengawasan, bukan untuk sebuah penindakan.

“Tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP, harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola Pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya,” ujar Irjen.

Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal. SH.,MH  menyampaikan bahwa sangat menyambut baik pelaksanaan amanat undang-undang ini.

“Saya harap perjanjian ini memberi ruang kerja harmonis bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat,”terang Bupati.

Jadi lanjut Bupati,setiap pengaduan atau laporan masyarakat harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas jelas pelapor, nama dan alamat serta tema yang dilaporkan, dan poto copy identitas pelapor yang masih berlaku, memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku,ungkapnya. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.