Bupati Pringsewu Sujadi Lantik 19 Kakon Secara Serentak

762
PRINGSEWU ,FAKTUAL – Bupati  Pringsewu Hi.Sujadi melantik secara serentak 19 kepala pekon atau kepala desa dari Kecamatan Pringsewu, Pagelaran,  Pagelaran Utara, Sukoharjo, Banyumas, Adiluwih dan  Gadingrejo. Para kepala pekon ini merupakan hasil pemilihan kepala pekon serentak beberapa waktu lalu.
Para kepala pekon periode 2018-2024 yang dilantik di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (18/12) ini, masing-masing di Kecamatan Pringsewu yakni Abidin  (Kapekon Margakaya) dan Gunawan (Kapekon Waluyo Jati), di Kecamatan Gading Rejo yaitu Supriyadi (Kapekon Tambahrejo), Rahmad Riyadi (Kapekon Mataram), dan Daryanto (Kapekon Yogyakarta).
Selanjutnya di Kecamatan Pagelaran ada Heri Randi Wijaya (Kapekon Pagelaran), Aminudin (Kapekon Pamenang),  Hengki Alwi (Kapekon Way Ngison), serta Nur Imam Muslim (Kapekon Gumukmas). Kemudian di Kecamatan Banyumas ada Wasino (Kapekon Banyumas), Nova (Sukamulya), Subur Ginanjar (Kapekon Sriwungu), dan Suryono (Kapekon Srirahayu).
Di Kecamatan Adiluwih, yakni Dedi Sutrisno (Kapekon Adiluwih), serta di Kecamatan Sukoharjo, ada Saiman (Kapekon Sinarbaru), Supartono (Kapekon Panggung Rejo), Syayidil Ghofur (Kapekon Margosari), Abdul Rohman (Kapekon Sumber Bandung), serta Jupri (Kapekon Kamilin).
Acara pelantikan dihadiri para pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten, DPRD, muspida, TP-PKK, para camat dan kepala pekon, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat beserta tokoh pemuda.
Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya berpesan kepada para kepala pekon yang baru dilantik agar memegang sumpah jabatan yang telah diucapkan dan melaksanakan tugas selama 6 tahun kedepan dengan baik.
Selain itu, Kapekon juga diminta melakukan rekonsiliasi serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Badan Hippun Pekon beserta lembaga lainnya  termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat.
Bupati juga menyarankan kapekon mempelajari berbagai peraturan dan undang-undang tentang pemerintahan dan hukum, termasuk Undang-undang Tentang Desa, serta berbagai peraturan lainnya yang berkaitan dengan tugas sebagai kepala pekon,  serta memberdayakan seluruh aparatur pekon yang ada.
Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan tugas diingatkan untuk selalu memperhatikan dan menerapkan prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan dan pelaksanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Kapekon diharapkan juga dapat memberdayakan segala potensi pekon yang ada melalui BUMDes setempat. Terkait Dana Desa dan ADP, Bupati Pringsewu mewanti-wanti untuk selalu berhati-hati agar tidak sampai berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di samping itu, pelayanan kepada masyarakat juga mesti dikedepankan karena salah satu bentuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Di bagian akhir, Bupati Pringsewu juga mengungkapkan terima kasih kepada kepala pekon yang selama ini telah mendukung Pringsewu menjadi Kabupaten ODF 100%.(Pri)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.