Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Pesisir Barat Tahun 2018

798

Faktualmedia.co – “Apresiasi kami berikan kepada DPRD yang telah memberikan saran dan masukan melalui fraksi-fraksinya, demi perbaikan rancangan peraturan daerah,”kata Agus Istiqlal,Bupati Pesisir Barat,saat menghadiri dan menyampaikan jawaban pemerintah pada paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Pesibar di Gedung Wanita Krui, Jumat 21/9.

Terhadap pandangan umum fraksi PDI Perjuangan kata Bupati,pemerintah daerah berterimakasih, atas dukungan dari fraks PDI Perjuangan terhadap Ranperda retribusi izin usaha perikanan.

“Kami sependapat bahwa sebagian besar wilayah Pesisir Barat adalah garis pantai dengan sumber daya laut yang melimpah yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan, perkembangan usaha perikanan baik perorangan maupun badan hukum, perlu didorong dengan diberikannya kemudahan-kemudahan, diantaranya berupa berlakunya ijin usaha perikanan selama perusahaan masih beroperasi,”kata dia.
Kemudahan tersebut bukan berarti diberikannya keleluasaan bagi pengusaha khususnya pengusaha penangkapan ikan untuk memanfaatkan sumber daya perikanan tanpa kendali.

Pengendalian tetap dilakukan dengan penetapan jangka waktu yang tertentu bagi beroperasinya usaha perikanan terkait dengan ketersediaan sumber daya perikanan,ucapnya

Terkait rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Pesisir Barat pada PT Bank Lampung, secara global implementasi otonomi daerah mempengaruhi iklim bisnis yang memungkinkan suatu daerah untuk mengelola semua sumber daya lokal, pada dasarnya semua bidang usaha untuk melakukan pemodalan, dalam upaya untuk meningkatkan penghasilan asli daerah (pad).Namun harus memperhatikan manfaat penyertaan modal tersebut bagi masyarakat secara faktual.

Dapat dijelaskan bahwa mengacu pada pasal 304 dalam uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa daerah dapat menanamkan modal pada badan usaha milik negara dan atau bumd. hal ini merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatannya untuk membiayai pelayanan publik yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Atas pandangan yang positif dari fraksi PDI Perjuangan terhadap ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten pesisir barat tahun 2018-2037 , tentu akan dikedepankan azas kepentingan umum dan kemajuan daerah dalam penyusunan ranperda ini.

Untuk pandangan fraksi Gerindra-PKS, ranperda RP3KP merupakan peraturan daerah yang wajib disusun oleh kabupaten/kota. Dimana ranperda RP3KP merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif, dan bukan ranperda yang mengatur tentang zonasi wilayah.

Sebagaimana yang dimaksud oleh fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra-PKS dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya,undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman,peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Peraturan Menteri perumahan rakyat Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah, kabupaten/kota dan provinsi.

Pada pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa RP3KP daerah kabupaten/kota merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,berdasarkan rtrw, dan mendukung program kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Sehingga walaupun belum ada peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (rdtr) maka hal tersebut tidak melanggar hirarki hukum yang berlaku dikarenakan rdtr dan RP3KP merupakan dua dokumen peraturan yang berbeda sebagaimana telah kami jelaskan diatas.

Menanggapi pandangan fraksi Demokrat terkait ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dalam naskah akademik ranperda dimaksud dibuat seolah terburu-buru dan terkesan asal jadi, data yang disuguhkan tidak lengkap dan tidak valid terutama yang berkaitan dengan keadaan perikanan Pesibar dapat dijelaskan bahwa naskah akademik ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dibuat oleh pihak perguruan tinggi terkemuka di lampung dapat kami pastikan tidak terburu-buru. Namun dalam naskah akademik tersebut disadari ada beberapa data yang belum diperbaharui dan akan segera diperbaiki.

Saran yang diberikan fraksi Demokrat terkait kebijakan investasi yang dapat memberi manfaat bagi pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, kerjasama seperti ini bisa termanfaaatkan dengan baik serta pemda kabupaten pesisir barat harus mendorong kebijakan PT Bank Lampung untuk lebih mendukung permodalan koperasi, usaha kecil dan mikro atau mendorong ekonomi produktif kabupaten pesisir barat. hal ini akan menjadi perhatian kami dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait dengan penyertaan modal.

Atas pandangan dan harapan dari fraksi Demokrat agar setelah disahkannya ranperda RPIK, mulai tahun anggaran 2019 melalui program-program dinas terkait agar dapat mulai dapat direalisasikan dengan melibatkan masyarakat dan UKM serta pelaku usaha lainnya.

Tentu merupakan harapan kita bersama untuk dapat direalisasikan tentunya dengan memperhatkan alokasi anggaran yang tersedia. Pemerintah daerah tentu sangat mendukung dalam pembentukan perusahaan daerah dengan memperhatikan regulasi yang ada serta ditujukan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat kabupaten Pesisir Barat.
Pandangan dari fraksi Demokrat, penyusunan dokumen RP3KP merupakan dokumen kajian yang disusun secara teoritis akademik yang telah disusun di Bappeda Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran 2017 serta melibatkan ahli dibidangnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra-PKS terkait dampak dari adanya ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang substansinya mengatur berbagai jenis pungutan yang sah agar tidak memberatkan para nelayan kecil dapat kami jelaskan bahwa, ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan ini nantinya tidak memberatkan nelayan kecil karna perda retribusi daerah ini hanya dikenakan kepada pengusaha tambak dan pengumpul ikan, pengumpul udang dan lobster.
Terkait tanggapan umum mengenai alasan apa yang mendorong pemda Pesisir Barat ingin menambahkan penyertaan modal terhadap PT Bank Lampung tbk hingga mencapai lima milyar rupiah dapat kami jelaskan bahwa hasil yang diperoleh dari penyertaan modal sebelumnya menunjukkan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pad yang diperoleh pemerintah kabupaten Pesisir Barat. hal ini menjadi salah satu faktor pendorong pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melakukan penambahan penyertaan modal. Deviden yang besar secara langsung akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi di kabupaten pesisir barat. selanjutnya terkait pengaruh penyertaan modal pada PT Bank Lampung, tbk bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Pesisir Barat baik langsung ataupun tidak langsung dapat dijelaskan bahwa: penambahan penyertaan modal akan meningkatkan kemampuan perbankan dalam kegiatan usahanya. hal ini akan berpengaruh terhadap penambahan kapasitas kredit yang bisa dicairkan kepada masyarakat sehingga besaran kredit yang diterima masyarakat juga lebih besar. dampaknya, perputaran ekonomi juga akan lebih besar lagi.
“Terima kasih atas pandangan dari dan masukan dari fraksi Gerindra-PKS, yang telah menjadi acuan dalam penyusunan ranperda,”.
Menanggapi pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu tentang rencana penambahan penyertaan modal pada PT Bank Lampung tbk. Seberapa besarkan peningkatan pad kita dari deviden jika hal ini dilakukan dapat kami jelaskan bahwa,berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT. Bank Lampung. jika hal tersebut dilakukan maka deviden yang diperoleh pemerintah kabupaten pesisir barat per tahun adalah berkisar rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pandangan dari fraksi Pesisir Barat Bersatu, dapat disampaikan bahwa industri di Peisisir Barat terfokus pada 3 (tiga) program pengembangan industri unggulan yaitu indutri pangan,industri tekstil,kulit, alas kaki,dan aneka,industri hulu agro.

Atas pandangan dari fraksi pesisir barat bersatu, penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (rdtr) akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun anggaran 2019 yang akan dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang,pungkas Bupati. (gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.