Faktualmedia.co
Diduga Oknum Kabid Disdik Lapura Minta Fee Dari Yang Mendapat DAK Ditarif 10 Juta 15 Juta Setiap Sekolah
Faktual Lampura .Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, yang keluarakan pemerintah pusat untuk memperbaiki pendidikkan di Lampura telah disalah gunakan, guna memperkaya diri sendiri.
Namun sangat disayangkan dana DAK fisik yang menyasar Ruang Kelas Baru (RKB), dan Perpustakaan beserta perlengkapan nya, yang terdiri dari sekolah dasar (SD) sebanyak 70 sekolah, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 8 sekolah dan TK 6 sekolah beserta sanggar kegiatan belajar (SKB) yang tersebar di beberapa Kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Seluruh sekolah yang mendapat DAK fisik tahun 2019 berawal dari 85 sekolah satu sekolah batal/fiktif dengan alasan yang sangat miris “Salah input” sehinga kini yang mendapat 84 sekolah, gelobal menyerap anggaran APBN tahun 2019 Rp.21 miliar.
Kuat Dugaan, sekolah yang mendapat DAK fisik di wajibkan menyetor Fee bervariasi nominal nya, dari 10 sampai 15 persen dari pelapon anggaran yang diterima, kepada Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Modus yang dimainkan oleh oknum pejabat Disdik Lampura, dengan meminta para kepala sekolah yang mendapatkan dana DAK. Lalu mengumpulkan dana melalui salah satu bawahan nya, serta orang kepercayaan yang iya perintah,
Para kepala sekolah diarahkan saat pencairan pertama untuk menyetorkan sekian persen dan saat pencairan kedua menyetor lagi dan terakhir baru dilunasi.
“Kami diberi tahu jika pembayaran fee 10-15 persen bisa dibayarkan dua kali sampai tiga kali, Kemudian uangnya diserahkan kepada salah satu orang yang telah ditunjuk oleh oknum Kabid Disdik, bahkan ada yang langsung kepada Oknum Kabid.” kata D, salah satu kepala sekolah penerima dana DAK.
D, merasa sangat keberatan dengan pemotongan dana tersebut. Menurutnya, pemotongan fee 10 persen bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah yang lain.
“Saya sangat keberatan. Bisa kita hitung kalau kami dapat dana DAK Rp.80 juta, untuk pembangunan MCK, maka fee-nya sangat jelas.
Jika kami pergunakan untuk hal lain seperti, mengecat sekolah saja maka sudah bisa untuk mengecat banyak ruangan tetapi kami tidak bisa berbuat banyak soalnya mereka sudah meminta seperti itu,” papar nara sumber.
Hal senada, dikatakan salah satu kepala sekolah yang mendapat DAK fisik rehap ruang kelas. “Kami ini buah simala kama mas, kami ingin sekolah kami bagus dengan menerima bantuan Dana Alokasi Kusus (DAK) di suatu sisi kami di cecar dari diknas kerjaan harus maksimal sedangkan uang yang kami terima harus menyisihkan untuk mereka, ini cerita kita aja mas, jangan di rekam.” cetus nya
“Memang 15 persen itu tidak sekaligus, ada yang memberi dari termin pertama. Jika saya tidak termin kedua dan terhir saya mengeluarkan itu.”
Blum lagi kami memberi pihak yang lain, udah bersukur dapet bantuan DAK tidak nombok mas, keluh nya.
Sementra itu Ketua LSM KP3 (Komisi Pemantau Pelaksana Pembangunan) . Andreansyah.St Mendesak pihak penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas bagi Oknum pejabat diknas ‘SW’ disinyalir telah merusak dunia pendidikan di Lampung utara, dengan dugaan melakukan gratifikasi DAK fisik tahun 2019.
Dilanjutkan nya meminta agar APH segera pangil para Kepalasekolah, yang mendapat DAK untuk mengali keterangan, serta kemana muara fee yang telah diambil oknum kabid itu terang Andre dikediamannya Jumat (3/1/20). (Brem)