Dinas Kominfo Kab, MM Berlebihan Buat Aturan Untuk Kerjasama , di duga Libatkan APH Verifikasi media.

170

Faktualmedia.Co, Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berlebihan buat aturan untuk kerja sama. Saat ditemui beberapa tim media waktu lalu.
salah satu wartawan Tinta Rakyat.Com. usnin.
Melalui Kabid Informasi dan Komunikasi
Priyurni, S.Pd, mengatakan pendaftaran media untuk bekerjasama dengan pihak Dinas Kominfo telah ditutup pada 06/03/2023 yang lalu ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau untuk kerja sama harus terverifikasi faktual medianya, agar bisa ikut kerjasama di Kominfo ini. Diverifikasi oleh Tim Yang telah di SK kan oleh Bupati langsung, yang melibatkan beberapa Instansi dari Kapolres serta Kajari Kabupaten Muko – muko.

Yang anehnya langsung Kepala Kejari dan Kasi Datun dari langsung Kapolres dan Kasatreskrim terjun langsung ikut tim verikasi ucap Priyurni.

Dari hasil verifikasi media yang ikut kerjasama yang sudah dipastikan sebanyak 31 media merekalah berhak mendapatkan dana publikasi sebesar kurang lebih Rp 2,7 milyar yang telah dianggarkan di tahun 2023 ungkapnya. Maaf bagi media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, kami tidak melayani untuk bekerjasama dan di anggap media yang tidak memenuhi syarat katanya tegas.

Ketika ditanya nama – nama media yang 31 tersebut. Priyurni mengatakan itu sifat nya masih rahasia belum bisa saya beri tahu nama – nama medianya ungkapnya dengan gaya congkak.

Lanjut Priyurni mengatakan dengan gaya sombongnya termasuk media tintarakyat juga tidak masuk di penjaringan verifikasi media dan di anggap tidak sah/tidak memenuhi syarat, karena media tintarakyat.com ini terverifikasi oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) bukan diverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga tidak di perbolehkan untuk mencicipi dana APBD Rp 2,7 milyar (Tim/hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.