Dinas TPHP Prov Bengkulu TGR Tak Bayar, Sangsi Punishment

349

Bengkulu faktualmedia.co.

Akibat ulah seseorang dan sekelompok,
Ahirnya masyarakat Bengkulu ikut menerima dampak Sangsi,
Dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Bengkulu mendapatkan sangsi Punishment,
(Hukuman dalam bentuk prosedur dan tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahannya).

Dengan pengalihan alokasi Dana tugas pembantuan provinsi tahun 2022 dalam tahun ini Dinas TPHP Prov Bengkulu,
Tidak mendapatkan lagi dari dana APBN Kementerian Pertanian, Akibat adanya temuan hasil Audit Dirjen Holtikultura tertanggal 27 Desember 202,
Berkaitan Kegiatan Dinas TPHP Prov Bengkulu tahun 2017-2019 terdapat Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 M lebih Tidak dikembalikan oleh TPHP Prov Bengkulu yang seharusnya dikembalikan ke-kas Negara,
Sesuai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sangsi dan buktikan surat Dirjen Holtikultura tanggal 27 Desember 2021 nomor; S – 481/RC.110 / D /12 / 2021 perihal,
Pengalihan Alokasi Bantuan Holtikultura TP Propinsi TA 2022 demikian dikatakan Iskandar Herli SH (tim/Hs.)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.