Disdukcapil Pesawaran Himbau Anak Dibawah Umur Segra Membuat KIA.

824
Pesawaran faktualmedia.- Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Ketut partayasa, S.Sos.MM saat dikomfirmasi menjelaskan. Himbauan tersebut memang benar terkait pembuatan Kartu identitas Anak (KIA) saya sudah saya sampaikan sejak bulan Agustus 2018, dan saya sudah layangkan melalui surat resmi keseluruh Kepala Desa (Kades) sekabupaten Pesawaran melalui Camat. Karna KIA tersebut sangat penting bagi anak anak, maka bagi Kades saya berharap untuk proaktip menyampaikan informasi ke Masyarakat, ” terang Ketut saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 27/10 “.
Lanjut Ketut, Tahun 2019 untuk daerah perkotaan bagi Anak anak yang mau daptar sekolah sudah diharuskan melampirkan KIA, namun untuk kabupaten tidak menutup kemungkinan Dinas pendidikan akan menerapkan hal yang sama. Dan KIA selain untuk syrat pendaptaran sekolah, masih banyak lagi kegunaanya. Bagi anak yang sudah memiliki KIA, dia bisa buka rekening sendiri baik Rekening Bank maupun Rekining listrik, bisa pesan tiket sendiri, ” lanjut Ketut “.
Syarat pembuatan KIA sederhana imbuhnya, untuk anak yang baru lahir sampai umur Lima Tahun, fotocofi Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akte Kelahiran.  Untuk Anak umur Lima Tahun ples Satu Hari sampai 17 Tahun kurang satu hari, pesyratan sama namun ditambah foto berwarna 4×6 Dua lembar. Dan alhamdulilkah untuk kegiyatan tersebut dibekup oleh pak Bupati Dendi Ramadhona sehingga blangko KIA sudah dipersiapkan 25 Ribu lembar. Dan saya jamin pembuatanya cepat dan mudah, apabila ternyata pegawai saya ada yang mempersulit atau minta-minta upeti, asal ada bukti, silahkan laporkan kepada saya, masyarakat yang melaporkan akan saya kasih Riwed, ” pungkasnya “. (RIN)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.