DPRD Kota Metro, Gelar Paripurna, Atas Pandangan Umum Fraksi, Terhadap Tiga Raperda

411

Metro faktualmedia.co  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Metro Menggelar Rapat Paripurna, mengenai Pandangan Umum Fraksi – fraksi, Atas Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), dan Jawaban Wali Kota Metro Atas Pandangan Umum Fraksi – fraksi,
di Aula Gedung DPRD setempat, Senin ( 09/08/2021 ) .

Adapun, Tiga Raperda Kota Metro, Yakni Raperda, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ), Tahun 2021 – 2026 .
Raperda, Tentang Perubahan, Atas Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2011, Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan .
Raperda, Tentang Perubahan Perda Nomor : 14 Tahun 2018, Tentang, Pengelolaan Barang Milik Daerah .

Wali Kota Metro, Wahdi pada Rapat Paripurna, Menyampi kan, Strategi Arahan Kebijakan, Dalam RPJMD, Menyelaras kan, dengan 14 Indikator sasaran Permisi, seperti Indeks Pembangunan Manusia, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Persentase Penduduk Miskin, Nilai Reformasi Birokrasi, dan Indikator lainnya .
“Untuk Tingkat Ketergantungan Fiskal Daerah, Kami akan Terus Mengupaya kan, Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Seperti, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) .
Dalam Perencanaan dan Penganggaran, Tentu nya, di Perlu kan, Sinkronisasi Kebijakan, antar Pemerintah Daerah, Baik Provinsi maupun Pusat, melalui Mekanisme Fasilitas Dokumen Perencanaan, dan Evaluasi Dokumen Anggaran”.

Pemkot Metro,Dalam Proses Penyusunan RPJMD 2021 – 2026, Telah Melaksana kan, Mekanisme Musrenbang, dan Forum Konsultasi Publik, sebagai Implementasi Perencanaan Partisipatif .
Sasaran Strategis, di muat Dalam KLHS, dengan RPJMD Tahun 2021 – 2026, di muat Dalam Penyusunan Dokumen Naskah Teknokratik, RPJMD Tahun lalu, dan Hasil Akhir KLHS Merekomendasi kan, Adanya 9 isu Strategis, yang menjadi Rekomendasi Capaian Indikator SDG’s .

Pemkot Metro, Untuk Penetapan Strategi, dan Kebijakan yang Inovatif, Memerlu kan, Inovasi dan Strategi Khusus, Untuk Melaksana kan, Pembangunan pada Masa Pandemi, Tentu nya, Tetap Memperhati kan, Kebijakan dari Pemerintah Pusat .
Pada sektor Pendidikan, Kami Menjalin Kerja Sama, dengan Stakeholder Pendidikan, untuk Menyiasati Efektivitas Pembelajaran Daring .

Pada sektor Kesehatan, Kami telah Melaksana kan, Kebijakan dari Sisi Pencegahan, maupun Pengobatan .
“Diharap kan, Kerja Sama Masyarakat, dan Stakeholder dengan Usaha yang Gigih, Covid-19 dapat, di Tangani dengan Baik, Sehingga Seluruh Masyarakat Kota Metro, dapat Bersosial, dan Bermasyarakat dengan Aman dan Nyaman”.

Wahdi, Menambah kan, Untuk Strategi dan Kebijakan, sebagai Upaya Menuntas kan, Kemiskinan Lima Tahun kedepan, dengan Memproyeksi kan, Pada Tahun 2026, Sebesar 6,8 % .
Tentunya untuk Mencapai Target ini, Strategi yang Sistematik, dan Terintegrasi akan Kami lakukan, seperti, Penanganan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Memperluas Kesempatan Kerja, Mencipta kan Peluang Usaha, Membangun Kreatif Hubungan, dan Membantu Pemasaran Produk UMKM .
Untuk di Sektor Ekonomi, tetap Menjadi Prioritas Utama Pembangunan, seperti Ekonomi di Bidang Pertanian, Pariwisata, Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah .
Kami Rencana kan, Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) .

Untuk Sektor Pertanian, ada Keterbatasan Lahan, tetapi Produktivitas bisa di TIngkat kan, dengan Memberi kan, Alat Pertanian, Pemberian Bibit dan Pendampingan Kelompok Tani . Ketersediaan Pupuk, Kita telah Berkoordinasi dengan Pemerintah Prov Lampung, melalui Kartu Petani Berjaya dengan Menyusun RDKK .
Insentif terkait LP2B, Kami sedang Menginventarisir, melalui Nama dan Alamat, dan telah selesai untuk Dua kecamatan, dan masih Terus Melakukan Proses Penyusunan Kebijakan Sektor Pertanian, selain Perda Nomor : 21 Tahun 2016, Tentang, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) .
Dengan Harapan, SDM menjadi Faktor Penting, Dalam Menyukses kan Pembangunan Daerah, Terutama ASN .
kedepan nya akan Baik .

Mengenai kenaikan NPOPTKP, dari 60 Juta, Agar bisa menjadi 70 Juta, di mungkin kan, Untuk di Pertimbang kan, akan di lakukan Pembahasan, dan Pengkajian, yang lebih Komprehensif, oleh Jajaran BPPRD .
Terima kasih atas masukan dinas Teknis, sehingga Pelayanan BPHTB yang berbasis Digital, dapat di Implementasi kan, secara Efektif dan Mampu Mencapai Hasil secara Maksimal .

Untuk, Raperda Tentang, Perubahan atas Perda Nomor : 14 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk itu Kepala OPD sebagai Pejabat Penata Usaha Barang, Agar Berpedoman pada Regulasi, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Baik. Sehingga Benar – benar dapat di Pertanggung Jawabkan.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.