Faktualmedia.co
Mesuji,Faktual – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Elfianah menyelenggarakan acara dalam rangka Rapat Paripurna pembicaraan tingkat satu dalam rangka penyampaian 7 (tujuh) rancangan peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2020.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mesuji di hadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, OPD, Polres, Polsek, Danramil, Camat, KPU, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh pemuda, Ketua Organisasi dan tamu undangan kurang lebih sekitar 100 (seratus) Orang. Kamis, (5/3/20).
Ketua DPRD Elfianah menjelaskan bahwa rapat hari ini di nyatakan sah dan memenuhi Quorum berdasarkan pasal 135 huruf ‘C’ keputusan DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2019 Tentang peraturan tata tertib DPRD Mesuji.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, peraturan daerah di bentuk berdasarkan Otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan. Jelasnya.
Jhon Tanara, ST menyampaikan 7 (tujuh) Raperda Tahun 2020 Kabupaten Mesuji :
1. Rancangan peraturan daerah tentang Izin Reklame
2. Rancangan peraturan daerah tentang Izin Trayek
3. Rancangan peraturan daerah Tata cara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa
4. Rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
5. Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa
6. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung
7. Rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya sidang akan di laksanakan pada hari Senin 7 Maret 2020 mendatang.