Eddy Law Kejar Selesaikan Study

1,619

Bandar Lampung, FAKTUALMEDIA.CO — Di tengah-tengah kesibukannya menggalang dukungan dan persiapan pencalonan diri sebagai bupati Lampung Timur (Lamtim),  Dr (C) Edi Ribut Harwanto , S.H., M.H. yang akrab disapa Eddy Law, ternyata  tak melupakan pedidikkannya.  Kini  pria yang berprofesi advokat itu mengejar waktu untuk ujian gelar doktor penuh, di Universitas Pangeran Diponogoro (Undip), Semarang,  Jawa Tengah.

Saat ini Eddy Law menjalani bimbingan intensif kepada promotor disertasi  pakar hukum pidana Indonesia Prof. Dr. Barda Nawawi Arief ,S.H., gubur besar Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang.

Barda Nawawi Arief  merupakan pakar hukum pidana Indonesia sekaligus tim perancang RKUUHP Indonesia.

“Target saya, tahun ini dapat menyelesaikan studi doktor secara penuh.Untuk Disertasi, saya mengambil thema Kebijakan Formulasi Aplikasi Eksekusi Hukum Piada dalam Undang Undang Hak Cipta di Indonesia yang Berkeadilan,” kata Eddy Law, Senin (14/10).

Mengenai pencalonannya sebagai bupati  Lampung Timur pada  pilkada 2020 dari jalur independen, dia mengatakan, untuk beberapa waktu diserahkan kepada Hasan Basrie sebagai bakal calon wakil bupati dan seluruh tim relawan serta tim sukses di masing-masing kecamatan yang ada.

“Walaupun saya sibuk mengurus study dan berbagai kegiatan di Nahdatul Ulama, perkembangan dan pergerakan rekan-rekan relawan tetap terpantau dan terkendali. Kami selalu koordinasi,” katanya.

Selain advokat, Eddy Law juga menjadi duta perdamaian dunia untuk kemanusian penduduk Muslim oleh Malaysian Consultative Council of Islamic Organization di Syah Alam Selangor, Darul Ehsan Malaysia.

“Waktu itu saya membawa misi kemaunisaan dan perdamaian umat Muslim dunia dengan kerja kemaunisaan dan kebajikan di Thailand,  Filipina, Kamboja, Myanmar, Palestina, Syria, Afghanistan, Somalia, Kasmir, dan India,” katanya. (Tra)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.