HMI Lapura Gelar Aksi Damai Di Halaman Pemkab Lapung Utara

514

Lampura Faktual ,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi gelar aksi di halaman Pemkab Lampung Utara. Aksi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi.

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap HMI dalam segala permasalahan yang terjadi di Pemkab Lampura, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Kamis (21/11)

Adapun tuntutan HMI Cabang Kotabumi mulai dari persoalan Bimtek Kades dan Sekdes keluar kota yaitu ke Bali dan Jogyakarta. “HMI menilai agenda tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan hanya menghambur-hambur kan uang saja,maka dari itu HMI berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Plt. Bupati untuk melarang kegiatan tersebut terjadi di luar kota lagi,”kata Izal, Korlap Aksi.

Lalu, persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan/desa yang ada di kabupaten Lampung Utara. “Dalam surat keputusan bersama 3 menteri, wilayah Lampung masuk dalam kategori IV dengan nilai biaya sebesar Rp. 200.000. Namun, fakta dilapangan mayoritas kelurahan dan desa mengambil biaya tersebut tidak sesuai dengan SK 3 menteri. Hal itu, sudah terindikasi pungli. HMI meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Lampura untuk menindak oknum-oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.

Selanjutnya, Persoalan Dinas Kesehatan yang berlarut-larut, tentang penanganan kasus DOP, BOK dan JKN. “HMI meminta kepada Aparat Penegak Hukum menyelesaikan kasus tersebut, jangan sampai masyarakat mengalami krisis kepercayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena permasalahan itu tak kunjung selesai,”ungkapnya.

Tak hanya itu, persoalan Beban Kerja (BK) pegawai Pemkab Lampura yang belum terbayarkan, Honorarium pegawai rumah sakit, Honorarium perangkat desa, gaji RT dan RW. “HMI meminta agar Pemkab Lampura dapat segera dapat merealisasikan nya,”tukas Izal.

Dan yang terakhir, persoalan mengenai jabatan Plt Sekda Lampura yang di anggap sudah kadaluarsa. ” HMI menilai jabatan Plt Sekda Lampura, H. Sofyan, sudah kadaluarsa, yang mana dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 3 dan 4 masa jabatan pejabat seketaris daerah paling lama 6 bulan dalam hal seketaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan jabatan seketaris daerah,”pungkasnya.

Pantauan dilapangan, massa aksi yang berjumlah puluhan mahasiswa itu sempat bersitegang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Lampura. Namun, situasi dapat cair setelah Plt. Sekda Lampura, H. Sofyan, hadir ditengah-tengah massa aksi dan menerima massa aksi untuk menyampaikan tuntutannya. (Brem)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.