Faktualmedia.co
Lampura Faktual. Minindaklanjuti pemberitaan Faktual, di Desa Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, mengenai Pembuatan Drainase sepanjang 976 meter mengunakan Dana Desa dengan tahun Anggaran 2019 , yang di duga telah di Mar-up oleh Kepala Desa (Kades) berinisial (SM), sehingga pekerjaan yang dikerjakan nya terlah rusak parah, saat ini telah mendapat tanggapan Inspektorat Lampung Utara.
Saat Faktual mengkonfirmasi Inspektorat, Drs.Hairul Fadilah.Mm. selaku Inspektorat Wilayah Dua (Irban II) melalui sambungan Handpone Rabu (11/03/20), Ia mengatakan akan memanggil Kades Sindang Agung (SM), atas pekerjaan Drainase yang telah rusak parah sesuai dengan pembertaan media Faktual.
Inspektorat akan memberikan surat pangilan terlebih dahulu, apabila telah dipanggil yang bersangkutan tidak hadir, tim Inspektorat akan langsung mendatangi yang bersangkutan kekantor atau rumah nya, “terang Hairul”.
Dilanjutkannya, Inspektorat berharap kepada Kedes Sindang Agung , untuk dapat proaktif karena saat dihubungi melalui Handpone nya (SM) selalu tidak aktif, dan agar Kades Sindang Agung (SM) untuk dapat segera meperbaiki saluran Drainase yang rusak tersebut, dimitanya jangan sampai persoalan ini berlarut-larut sehingg nantinya sampai keranah hukum. “Jelas Hairul”. (Brem).