Jauharoh Haddad Mensosialisasikan Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

246

LAMPUNG TENGAH faktualmedia.co– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad turun ke Dapil, guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019, di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Minggu (13/02/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri narasumber Axcan selaku babinkamtibmas karang endah bersama bapak Susanto, SH. Selain itu, hadir juga Kepala Kampung setempat Sutarman, serta tokoh agama Ali Sodikin.

Di hadapan konstituennya, Jauharoh Haddad mengatakan bahwa virus varian baru bernama Omicron yang sedang mewabah, harus diantisipasi. Salah satu upayanya dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Dalam menekan angka penularan virus covid-19 varian Omicron ini, penerapan Prokes sangat penting dilakukan masyarakat,” ucapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut menjelaskan, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai Covid-19 varian Omicron.

“Menghadapi varian Omicron ini, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Jadi kita harus terus bersinergi dalam mengakhiri Pandemi ini.”

“Pemerintah juga terus memfasilitasi kegiatan Vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam memperkuat imunitas tubuh masing-masing masyarakat,” tambahnya. (*)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.