Kabid Dikdas Pendidikan Mesuji Terkesan Tertutup ,Terkait Dengan Pengelolaan DAK Tahun 2020

547

Mesuji faktual .com Lampung — sungguh sangat di sayang kan kepala bidang dinas pendidikan kabupaten mesuji
Yoga .
Yang di ketaui sekaligus pejabat pembuat komedmen (PPK) pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di tahun 2020 di duga kurang nya keterbukaan kepada publik.

Pasal nya,” dia, di dugan selalu saja menghindar dari awak media saat ingin di temui di ruang kerja ,bahkan ,” di telpon enggan di angkat dengan berbagai alasan ,dinas luar (DL) dan rapat.
Dan juga jarang ada di kantor.

Menyikapi hal demikian ,” sebagai pejabat publik, dan sebagai penanggung jawab .
pejabat pembuat komedmen (PPK)
Pengelolaan dana alokasi khusus {DAK) tahun 2020
Di antara setiap kepala sekolah di tingkat SMP dan di tingkat SD di mesuji.

Tentu nya hal itu,”harus ada keterbukaan kepada publik dan bersikap dewasa ketransfaranan.
Bukan sebalik nya.

Di dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)
Tentu nya banyak hal staf dinas yang di libat kan seperti (PPTK)
Kunsultan dan lain sebagai nya.
Untuk ikut berperan mengawasi ,mengatasi kekeluhan di lapangan.
Karna (DAK) di suwakelolakan ke pihak sekolahan yang menerima.

Maka itu,pihak sekolahan yang menerima bantuan (DAK)
Harus membetuk panitia pembangunan sekolah (P2S)
Bahkan komedte sekolahan di libat kan.
Guna untuk bekerja sama melaksana kan pembangunan tersebut agar semaksimal mungkin.

Menimbang :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, ditegaskan bahwa Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;
e. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB;
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB;
g. DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK;
h. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;
i. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP; dan
j. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA.

Pasal 4 Permendikbud No 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk operasional masing-masing subbidang pada DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.