Kades Bujung Buring Tabrak Aturan Pernikahan Terhadap Istri Ke Tiga

811

Mesuji, faktual – Agus sebagai kades desa bujung buring ,kecamatan tanjung raya ,kabupaten mesuji yang sudah dua preode menjabat di desa tersebut.

Telah menikahi sirih ,seorang gadis Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mesuji, periode 2019 – 2024, Hatmarina Harahap SE, yang diduga jadi istri yang ketiga Agus, Kepala Desa Bujung Buring, Kebupaten Mesuji.

Hal ini,”
Dikatkan Mustawi, sekjen dari partai Nasdem ,kalau memiliki istri lebih dari satu, maka harus ada surat secara tertulis dari istri pertamanya. Dan juga harus mendapatkan rokomidasi dari pengadilan agama. Setelah mereka dapat surat dari Pengadilan Agama, baru mereka bisa mengurus persayaratan pernikahan. Nanti Kepada KUA.
Dan akan mengeluarkan surat tersebut, tetapi kalau permintaan tersebut tidak terpenuhi, itu tidak bisa, jelas Sekjen Mustawi saat dikonfirmasi awak media, di kediamannya, Senin (16/3/2020).

Ditegaskannya, Anggota DPRD tidak dibenarkan menikah sirih.
Begitu pun sebalik nya ,”Agus sebagai kades di desa bujung buring.

Agus ,”menjelas kan kepada awak media di ruang kerja nya,betul
“Terkait anggota DPRD Hatmarina Harahap SE yang sudah viral di berbagai media online, itu sudah resmi saya nikahi,dan sudah ijin sama istri pertama saya.
Terkait dengan surat menyurat pernikahan kami .
Masih dalam proses penyelesaian,”papar nya.

Menyikapi hal itu,Agus saat di pertanya kan awak media di ruang kerja nya ,tentang pernikahan nya dengan istri ketiga nya ia ,tidak dapat membukti kan ,apa yang sudah di ucap kan nya itu.

Sementara sekjen dari partai Nasdem Mustawi telah menduga pernikahan di antara mereka yang di laku kan itu nikah sirih.
Dan itu positif.

Di tempat berbeda, Agus, Kades Bujung Buring, Kecamatan Tangjung Raya, Kabupaten Mesuji, saat dikonfirmasi awak media, di ruangan kerjanya, membenarkan kalau oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem itu, Hatmarina Harahap adalah istri ketiganya.

Menyikapin hal itu,”pemerintah kabupaten mesuji yang mempunyai wewenang ,agar segera memproses dan menindak tegas ,oknum kades itu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses