Faktualmedia.co
Lampura Faktual. Merajalela nya dugaaan korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2019 untuk Lampung Utara banyak telah disalah gunakan oknum Kapala Desa, sehingga pembangunan didesa banyak tidak sesuai dengan RAP.
sehingga Proyek didesa diduga banyak yang di Mark Up yang merugikan keuangan Negara, ini jelas telah melanggar UU tipikor No. 31/99 jonto Pasal 41 ayat 2 (hurup a), yaitu Hak Mencari, memperoleh dan memberikan imformasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
L
Dari pantauan Faktual, minggu lalu di Desa Ratu Abung, menurut keterangan warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa didesanya ada pembangun Pos Kamling yang menghabiskan dana DD tahun 2019, satu unit Pos Kamling menelan dana sebesar Rp. 22.973.800,-.
Dengan ukuran 3×4 M, pembuatan Pos Kamling didesa kami seluruhnya ada 10 Unit Pos Kamling dengan ukuran yang sama.
Ditempat terpisah, dikediaman Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Lampung, Mustopa Rani.SH.MH, menjelaskan sebelumnya Kami telah melayang surat kepada Kepala Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, dengan inisial (Tri), untuk menayakan adanya dugaan Mar Up anggaran Dana Desa di desanya.
namun hingga saat ini Kades Desa Ratu Abung tidak pernah untuk menjawab surat dari DPD LPK Lampung, yang terindikasi didesa tersebut adanya penyalah gunaan anggaran.
Kami, DPD LPK Lampung pastikan adanya temuan yang tidak sesuai, masa ia untuk pembuatan 1 unit Pos Kamling dengan ukura 3×4 meter sampai menelan dana hampir 23 Juta, semewah apa Pos Kamling tersebut.
Mustopa berharap adanya penegakan hukum dari Aparat Kejaksaan maupun Kepolisian, bagi Kades yang me Mar Up proyek Dana Desa. Kemudian saya berharap sebagai lembaga kontrol sosial kepada Bapak Camat Abung Selatan dapat menegur Kepala Desa yang ada dugaan Mar Up Dana Desa (DD) Jelas Mustopa. (Brem).