Kadin Lamtim, Minta Pemkab Dan Pemprov Tertibkan Dan Tutup Tambang Pasir Silica illegal, Di Kec. Pasir Sakti

313

Lamtim – Faktualmedia.co
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur, Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, Untuk Mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Menertibkan dan Menutup Pertambangan Pasir Silica Illegal di Seluruh Wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Karena dianggap Merugikan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung timur, selain di nilia Merusak Lingkungan.
Hal ini, di ungkapkan, Samsuddin Wakil Ketua Kadin Tetap Bidang Pertambangan, Energi dan Jasa Perhubungan, Anggota Komite Tetap Kemari, SH.MH, dan Wakil Ketua Bidang Media Masa Pos dan Telekomunukasi Damiri, di Kantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim, Desa Sukadana Ilir selasa (02/05/23).

Lanjut Nya, Dorongan Kadin Melalui Pemkab Lamtim Kepada Pemprov Lampung Tersebut, karena Kadin Menilai Baik Provinsi dan Kabupaten Sama – sama sebagai Pihak yang di Rugikan, atas Aktifitas Pertambangan Illegal tersebut, di mana Inkam (pemasukan) ke Kas Daerah Berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Perizinan Pasir Silica Nihil, Kemudian pemkab Lamtim Selaku yang Mempunyai Wilayah, Tetapi tidak Memiliki Kewenagan. juga tidak menerima Pemasukan Berupa Galian C, sementara di sisi lain Aksi Pengrusakan terhadap Lingkungan tetap berlanjut.

Penutupan dan Penertiban, bukan Bermaksud untuk Menghilangkan Mata Percarian Pekerja yang akan Mencari Penghidupan Keluarga dan Tertanggung lainnya, melainkan Penutupan dan penertiban di makasudkan, sembari menunggu ik’tikat Baik dari para pelaku Penambang illegal, untuk dapat Mengurus Perizinan agar Usaha yang Mereka Jalankan Mempunyai Legalitas Hukum yang Jelas (Legal), agar nanti dalam melakukan Atifitas Usaha, dapat Tenang dan Nyaman tidak di Label sebagai Pelanggar Hukum.

Selain itu, Kadin Lampung timur Menyarankan, Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Melalui Forum yang di Ketuai oleh, saudara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang Beranggotakan Beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) DMPTSP, BAPENDA, PUPRDISPERINDAG, DINAS KOPERSIA & UMKM, BAPPEDA, DINAS PERTANIAN, Agar dapat Duduk Bersama Merumuskan Formulasi Peluang, Untuk di Usulkan Menjadi Peraturan Daerah (PERDA), dan
Potensi Kekayaan Alam lain di Wilayah Kabuoaten Lampung Timur, yang berpeluang di beri syarat Perizinan, yang di keluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten, dengan Tujuan Menambah Pundi – pundi Pemasukan Pendapatan Asli Daetah (PAD) dari sektor Perizinan.
(tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.