Keberadaan TPS3R Di Pringsewu Utara Semoga Dapat Membantu Meningkatkan Ekonomi Masyarakat.

412

PRINGSEWU, FAKTUAL – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang ada di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu diharapkan
dapat dipergunakan sesuai mestinya dan berjalan dengan baik.

Hal itu dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur dengan skala kawasan.”Sebab melalui penanganan dengan skala kawasan ini semoga dapat menuntaskan permasalahan kumuh secara komprehensif kususnya diwilayah perkotaan,”harap Fauzi.

Wakil Bupati Pringsewu mengharapkan hal itu ketika meninjau disalah satu lokasi bangunan TPS3R, Selasa (26/1/2021) yang telah diresmikan serentak oleh Bupati Sujadi beberapa waktu lalu.

Lokasi bangunan TPS3R itu sendiri di Kecamatan Pringsewu ada tiga yakni berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan dan Kelurahan Pringsewu Utara.

Wabup didampingi Kepala Dinas Lingkungan Pringsewu Hendrie, Sejumlah pejabat PUPR, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan dan Ketua LKM Mandiri Pringsewu Utara Rahmadi.

Fauzi memaparkan, adanya TPS3R merupakan program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kabupaten Pringsewu, maka agar pengelolaannya benar-benar diwujudkan secara profesional.

Selain menggunakan tenaga dengan pengoperasionalan secara kusus juga yang terpenting lagi menggunakan tenaga dari warga sekitar lokasi TPS3R.”Setidaknya dapat membantu peningkatan ekonomi warga setempat,”harapnya.

Juga diminta para pekerja dapat merawat gedung juga perlengkapan mesin yang ada supaya awet dan selalu menjaga kebersihannya.”Kendati lokasi ini sebagai pengelola sampah, tetapi harus tetap terlihat bersih dan jangan menebarkan bau. Jadi kita makan dilokasi ini tetap nyaman tidak terganggu oleh adanya sampah,”ujarnya.

Wabup Fauzi juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Pringsewu dapat membantu fasilitas yang dibutuhkan pada TPS3R ini.”Intinya sering-sering ditinjau dan difasilitasi kebutuhannya,”pintanya.

Diketahui, TPS3R itu ada tiga titik dengan total nilai kontrak sebesar Rp 11,5 milyar.

Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Hendrid menjelaskan, Pemkab Pringsewu melalui APBD 2021 memberikan bantuan operasional untuk listrik, bahan bakar dan tambahan peralatan, juga alat timbang sampah dan mesin jahit karung dan lainnya.

“Selain itu, para petugas pengelola TPS3R juga akan diberikan insentif,”jelas Hendrie.(Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.