Kejaksaan Negeri Kotabumi Tahan Kadis Kesehatan Lampung Utara.

592

Faktual.Lampura- Sudah hampit 2 tahun lebih masalah dana BOK ditanggani Kejaksaan tak kunjung selesai, namun berbeda saat ini setelah Kejaksaan Kotabumi di desak terus oleh masyarakat, pihak Kejaksaan Kotabumi berani menahan Kadis Kesahatan Lampung utara, ini dibuktikan penahannya hara ini Rabu (26/08/20).

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. ‎Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 miliar.

“Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK 2017 dan 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati usai ‎penetapan dan penahanan Maya Metissa hari ini.

Menurut Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut mencapai Rp32 Miliar.

“Total dananya mencapai Rp32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen “jelas nya.”

BOK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu kemudian dituangkan ke dalam APBD. ‎Penyelidikan ini dilakukan sejak tahun 2019.

“Hasil audit ‎kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru kami terima pada Juni 2020,” kata dia.

‎Atik mengatakan, kasus yang mereka tangani hanya BOK, sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Operasional Puskesmas dinilai belum cukup layak untuk diteruskan. Sementara mengenai ke mana saja dana ini mengalir, Atik menjelaskan, persidangan yang akan mengungkap semuanya. saat ini Beliau ditahan di rumah tahanan Kotabumi,”tutupnya”.(Bre)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.