Kejari dan Polresta Bandarlampung Satu Suara, Lanjutkan Kasus Tipu Gelap Lahan Gunung Kunyit

485

Faktualmedia.co- (Bandarlampung, 30/12/2020) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung ‘satu suara’ untuk tetap mengawal kasus tipu gelap lahan Gunung Kunyit yang melibatkan M Syaleh dan H Darusalam (sebagai tersangka) dan H Nuryadin sebagai korban.

Seperti disampaikan Kombes Pol Yan Budi Jaya, kemarin, perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Darusalam masih berjalan dan dalam proses pelengkapan berkas

“Tersangka Darusalam masih kita proses,” katanya di Bandarlampung, Selasa (29/12/2020)
Dia melanjutkan pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk kelengkapan berkas.

“Kita tetap koordinasi dengan pihak kejaksaan jika dinyatakan lengkap segera mungkin kita limpahkan,” kata dia.
Yan Budi menegaskan dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut, pihaknya sama sekali tidak menghilangkan baik barang bukti maupun perkara itu sendiri.
“Sekali lagi Darusalam tetap kita proses dan sampai saat ini masih berlanjut tidak ada proses yang kita hilangkan,” kata Kapolres melakukan saat Press rilis .du Mapolresta Babdarlampung
Dan pada kesempatan berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny melalui Kasi Intelijen, Erik Yudistira mengatakan untuk berkas tersangka Darusalam atas perkara penipuan dan penggelapan masih tersus berjalan.
“Kasus ini dalam penelitian dan kita kembalikan ke pihak penyidik kepolisian untuk melengkapi nya. Benar (masih, red) P18 dan P19,” katanya.
Dia menjelaskan jika berkas P18 dan P19 belum mampu dipenuhi penyidik kepolisian maka otomatis berkas tersebut belum dikategorikan memenuhi keinginan jaksa peneliti.
“Jaksa peneliti yang menilai, jika belum sempurna berkas perkaranya maka akan di kembalikan ke pihak kepolisian,” kata dia.
Erik melanjutkan masalah berkas bolak-balik hal itu tidak ada mekanismenya. Berkas selagi belum lengkap maka tidak ada salahnya kembali lagi ke pihak kepolisian untuk di lengkapi.
“Kalau kami dari pihak kejaksaan mau nya berkas itu lengkap secepat bisa P21 dan segera bisa di ajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Disampaikannya pula, sampai berapa kali diperbaiki juga, sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan berkas lengkap. Intinya kita tidak bilang berkas itu tidak terbukti, tapi kita masih usaha agar dipenuhi sehingga dapat maju ke persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya dua tersangka M Syaleh dan H Darusalam dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta.
Uang yang dipinjam melalui Nuryadin rencana akan dipakai untuk biaya pembuatan sporadik tanah oleh M Syaleh. M Syaleh sendiri dikenalkan oleh Darusalam kepada Nuryadin sehingga mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara itu pula, kedua nya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. M Syaleh telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan Darusalam yang tidak dilakukan penahanan masih menunggu proses P21 oleh Kejari Bandarlampung. (rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.