Kemendagri-Kejaksaan-Polri Teken MoU terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

184

Faktualmedia.co, Lampung Selatan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dibuat pada tanggal 30 November 2017. Kemudian, pada tahun 2023 dilanjutkan untuk 5 tahun kedepan dengan beberapa poin penyempurnaan.

Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi ini merupakan hasil tindaklanjut dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia pada 17 Januari 2023 lalu.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Irjen Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, unsur Kejaksaan dan Polri se-Indonesia serta seluruh Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara offline maupun online melalui aplikasi zoom meeting.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Vidcon, rumah dinas bupati setempat, Rabu (25-1-2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa peran APIP sangat penting untuk melakukan pendampingan dan kenyamanan terhadap kepala daerah dalam penggunaan APBD.

“Sehingga postur belanja daerah pun dapat terjaga dengan baik demi terwujudnya stabilitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Tito Karnavian dalam acara tersebut.

Lebih lanjut Tito Karnavian menyampaikan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan mampu mensinergikan langkah untuk melakukan pendampingan dalam rangka percepatan belanja daerah guna menyukseskan program-program pemerintah.

“Ini peran daripada APIP menjadi sangat penting, karena APH hanya bisa bekerja ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. APBD ini sangat penting karena salah satu fungsinya, yaitu agar terjadi peredaran uang di masyarakat yang menjadi sumbangsih utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Tito Karnavian. ( Sam / Kominfo )..

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.