Faktualmedia.co
Faktual Tulang bawang Propinsi lampung ”
Menindaklanjuti Perkara Kepala Kampung (Kakam) Gedung Aji (AH) yang digugat wanita simpanan (M), dengan perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis, (06/10/2022) dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat.
Pada agenda sidang hari ini, para pihak telah hadir secara lengkap, penggugat (M) diwakili oleh kuasa hukumnya Susanto, S.H., sedangkan tergugat diwakili juga oleh kuasa hukumnya.
Setelah bukti surat diserahkan oleh penggugat (M) ke majelis hakim, selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (13/10/2022) dengan agenda Bukti Surat Tambahan dari tergugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat Susanto, S.H., saat ditemui Lampung Newspaper selesai persidangan.
“Hari ini kita sidang di perkara 29, penggugat soudari (M) tergugat (AH), agendanya hari adalah bukti surat dari kami sebagai penggugat, tadi kita sudah memasukan bukti surat dan sudah di terima oleh majelis hakim,” jelas Susanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kemudian Minggu depan tanggal 13 hari Kamis itu sidang bukti surat dari tergugat,” pungkasnya. (Muh)