KONFERENSI PERS: Pemrov Bengkulu terkait pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,

337

Bengkulu. Faktualmedia.co Senin (4/1/2021) Pemerintah Provinsi Bengkulu, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Pemberlakuan Perda ini disampaikan langsung Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, didampingi Asisten Administrasi Umum, H. Gotri Suyanto dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Ahyan Endu , serta pejabat-pejabat terkait lainnya. Sementara pihak PT. Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager Rayon VI Lampung Bengkulu, Ferdi Fajrian Adicandra, dalam konferensi persnya yang digelar di ruang Media Center Pemrov Bengkulu, Senin, (4/1/2020) pukul 14.00 WIB.

Dalam penyampaiannya Yuliswani mengatakan sebelum diberlakukannya Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, Provinsi Bengkulu adalah paling rendah Se-Sumatera PBB-KB.

“Kita masih 5 % sedangkan di provinsi lain sudah 7,5 % bahkan ada yang 10 %,” ujar Yuliswani.

Provinsi Bengkulu bisa menaikkan/merubah tarif pajak sesuai dengan peraturan yang terbaru. Sehingga terbitlah Perda Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dalam pelaksanaan Perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Waktu sosialisasi ini telah dilaksanakan selama kurun waktu tahun 2020 lalu. Sehingga sesuai rekomendasi BPK, Pemprov Bengkulu harus mengoptimalisasikan sumber-sumber pendapatan daerah, yang salah satunya bersumber dari PBB-KB.

“Sesuai rekomendasi BPK kita telah melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tersebut untuk tarif pajak. Sehingga diharapkan dengan adanya ini, optimalisasi pendapatan kita sesuai dengan yang disarankan BPK tersebut,” demikian Yuliswani (m.c. Hs)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.