Faktualmedia.co
Faktualmedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus permintaan uang pengesahan anggaran atau yang lazim disebut “uang ketok palu”. Selain itu, ada pula satu orang dari pihak swasta yang juga menyandang status tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (28/12).
Penetapan status tersangka merupakan pengembangan dari kasus uang ketok palu eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Mantan aktor sinteron itu bisa ikut terseret usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.
” KPK akhirnya menemukan bukti praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Tetapi, sudah berlaku pada RAPBD 2017,” pungkasnya. (Gus)