Faktualmedia.co
PRINGSEWU,FAKTUAL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 290.913 pemilih untuk Pemilu 2019 mendatang.
Hal itu tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, Nomor : 82/ HK.04.1-Kpt/ 1810/ KPU-Kab/ IX/ 2018, tentang penetapan DPTHP pada Pemilu 2019, tertanggal 13 September 2018.
Ketua KPU Pringsewu Andoyo menjelaskan pihaknya telah mengumumkan DPTHP tersebut berbentuk hardcopy di seluruh Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di Balai Pekon (desa)/Kelurahan se-Kabupaten Pringsewu.
Dia meminta kepada semua pihak yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu yang akan dilaksanakan Rabu 17 April 2019 mendatang tidak terdaftar pada DPTHP, maka segera melapor ke Posko pelayan pemilih.
Begitu juga jika ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam DPTHP seperti adanya pemilih ganda, telah meninggal dunia, belum berusia 17 tahun dan belum menikah, berstatus aktif sebagai TNI atau Polri, maka yang bersangkutan juga masyarakat dapat melaporkan ke Posko (Sekretariat) pelayanan mulai di ditingkat pekon (PPS), kecamatan (PPK).
“Atau di Posko Pelayanan di Sekretariat KPU Kabupaten di kompleks perkantaran Pemkab Pringsewu,”jelas Andoyo seraya menambahkan, untuk posko pelayanan itu akan dibuka mulai 1 hingga 28 Oktober 2018.
Ketua KPU Pringsewu mengharapkan kepada masyarakat agar proaktif untuk melihat daftar DPTHP tersebut dibalai pekon masing-masing atau bisa dicek melalui webs infopemilu.kpu.go.id. Dengan harapan DPT di Kabupaten Pringsewu benar-benar akurat dan berkualitas.
Disamping itu juga diharapkan kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih akan menjadi pemilih berdaulat.
“Sebab kedaulatan ada ditangan rakyat. Sedang Pemilu berfungsi dapat memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa,”imbuh Andoyo.(Pri)