Kurang Lebih 13 Jam Kasus Curat Ranmor Berhasil Diungkap

774

Faktualmedia.co – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat,Rabu 15 Mei 2019 sekira pukul 04.30 Wib,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kendaraan Bermotor (Curat Ranmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan Suradi (korban) warga Pekon Penyandingan,Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat kepada Polsek setempat dengan laporan, LP/ 149 / V / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, Tgl 14 Mei 2019.

Waktu kejadian Selasa t 14 Mei 2019 sekira jam 14.30 Wib di rumah pelapor/korban yang beralamat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku yang berhasil di tangkap yakni Tarmizi (21), pekerjaan tani, alamat Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat. Adapun pelaku lain AL (40) warga Pekon Penyandingan masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,mewakili Kapolres Lampung Barat menjelaskan,tersangka
pada Selasa 14 Mei 2019 sekira pukul 14.30 WiB telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 1 (satu) unit Roda Dua (R2) Merk/Type : Honda Revo NoPol : B 3008 TBA warna : silver di rumah milik korban Suradi, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Modusnya, pelaku Tarmizi dan AL (DPO) merusak gembok pintu depan rumah yang saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni. Keduanya lalu masuk kedalam rumah. Setelah masuk, pelaku Tarmizi dan AL (DPO) merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Berhasil mencuri 1 (satu) unit R2 Honda Revo dengan cara merusak kunci T, pelaku membawa keluar R2 tersebut melalui pintu belakang rumah korban, dan membawanya menuju Wonosobo Tanggamus

Adapun kronologis penangkapan lanjut Ono, mengetahui telah terjadi tindak pidana Curat Ranmor di rumahnya, Korban (Suradi) melaporkannya Ke Polsek Bengkunat.Selanjutnya, anggota Polsek Bengkunat yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ono Karyono mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penanganan TKP serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi di ketahui bahwa pelaku yang melakukannya adalah tersangka Tarmizi dan AL (DPO). Selanjutnya anggota Polsek Bengkunat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pengejaranpun membuahkan hasil, Rabu 15 Mei 2019 pukul 04.30 Wib (dini hari) polisi berhasil menangkap pelaku (Tarmizi) di Umbul Pocong,Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit R2 Merk/Type Honda Revo No Pol B 3008 TBA warna silver. Dengan kata lain Polsek Bengkunat mengungkap kasus Curanmor tersebut hanya dalam waktu kurang lebih 13 Jam dari waktu kejadian.

Sementara, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah). Selain itu polisi juga ikut mengamankan Barang Bukti (BB),yakni 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk/type : Honda Revo No. Pol : B 3008 TBA warna : Silver NoKa : MH1JBC214AK327900 NoSin : JBC2E1317773. 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk/type Honda Revo No Pol : B 3008 TBA warna silver atas nama Iva Ghardika.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman sembilan tahun kurungan,Tutup Ono. (Gus)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.