Lamtim Zona Kuning, Pemkab dan Satgas Covid-19, Akan Beri Kelonggaran Kegiatan, Dengan Pembatasan Dan Protkes

462

Lamtim – Kab . Lampung Timur ( Lamtim ), Memasuki Zona Kuning Penyebaran Covid-19, Namum masih Dalam Level 4 .
Pemkab dan Satgas Covid-19, Akan Segera Memberikan,
Kelonggaran – kelonggaran, Pada Beberapa Kegiatan, dan Momen Tertentu, dengan Pembatasan dan Protokol Kesehatan ( Protkes ), yang ketat .

Hal tersebut di Bahas, Saat Rapat Koordinasi, antara Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten, Forkopimda, dan Eleman lainya, di Aula Rumah dinas Bupati, Jl . Lintas Timur, Sukadana, Lamtim ( 26/08/21 ) .

Bupati Lamtim, Drs H M Dawam Rahardjo, MSi . Pada Rapat Koordinasi, Mengatakan, Bahwa “Lamtim Zona Kuning 4, Saya Minta Kepada Masyarakat Lamtim, Untuk tidak Bereuporia Berlebihan, dan Tetap Disiplin, Mematuhi Peraturan – peraturan yang Berlaku, serta Menjalani Protokol Kesehatan yang Ketat” .

Pemkab Lamtim dan Satgas Covid-19, Lagi Membahas Beberapa Poin, sesuai Dengan Intruksi Mendagri Nomer : 36 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Covid-19, di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusatenggara dan Papua .

Rapat Koordinasi, di Hadiri, Kapolres, Dandim 0429/Lamtim, Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para Kepala Dinas, Direktur RSUD, PWI, FKUB, APDESI, Serta Forum camat .

Rapat Koordinasi tersebut, Membahas Beberapa Poin, yang Nantinya, Akan menjadi Rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4 .
Poin Draft tersebut, Menyangkut Kegiatan Belajar Mengajar, Pelaksanaan Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum, Kegiatan Ibadah, Fasilitas Umum, Seni Budaya dan Sosial kemasyarakatan, kegiatan pertandingan, Olah Raga, dan Hajatan, serta PPKM Tingkat RT/RW.(tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.