Faktualmedia.co
Lampura Faktual, menindaklajuti laporan LSM DPD Lampung Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), atas dugaan korupsi Proyek Pengairan di Lampung Tengah dengan dana dari APBN 2019 yang dikelola Balai besar Lampung sebesar 30 Miliar.
dari laporan yang LSM LPK Lampung yang telah dilayangkan pada 24 Januari 2020 ke Balai Lampung, namun sampai saat ini, dari pihak Balai Besar Lampung tidak menangapi laporan DPD LPK Lampung, justru pihak Balai Lampung mengatakan surat tersebut salah alamat.
Ketua DPD LPK Lampung Mustopa Rani. SH.MH. saat ditemui Wartawan Faktual di kantor nya Rabu (5/02/20) mengatakan, pihak DPD LPK telah memberikan Klarifikasi ke Balai Besar Lampung atas dugaan penyimpangan Proyek Pengairan tahun 2019 dengan dana dari APBN sebesar 30 Miliar.
Saat ini pihak DPD LPK Lampung akan melaporkan Balai Besar Lampung ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, dengan dugaan telah terjadi penyimpangan Proyek Pengairan di Lampung Tengah yang dikelola oleh Balai Besar Lampung, dengan Pemenang Proyek tersebut berinisial HI.
Dilanjutkan Mustofa, saat ini Kami DPD LPK Lampung telah memperbanyak bukti bukti di lapangan, untuk membawa berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam waktu dekat ini DPD LPK Lampung akan turun ke Kajati Lampung.
untuk memberikan berkas atas temuan DPD LPKLampung, mudah mudahan berkas yang kami bawa dapat ditidak lanjuti Kajati Lampung, Mustofa yakin bila Proyek APBN Pengairan di Lampung Tegah, telah telah tejadi penyimpangan, keyakinan itu telah kami buktikan dengan turun langsung kelokasi, jelas Mustofa. (Brem).