Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Memutus kan Menolak Gugatan Penggugat

552

Faktual Tulang Bawang propinsi Lampung ”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutuskan menolak gugatan pengugat dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), dalam perkara nomor 36 yang dilayangkan oleh Siti Rohaya sebagai Pengugat, dengan Mad Rasid CS sebagai pihak tergugat.

Tergugat pokok perkara sangketa tanah bersertifikat atas nama Arfan dikecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji lampung, menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan Majelis Hakim PN Menggala.

Pikir-pikir ditegaskan oleh tergugat yakni Ahli Waris, Arfan setelah Majelis Hakim PN menggala memutuskan menolak gugatan pengugat dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sidang yang dimulai pada pukul 16-30 WIB, berjalan tertib, aman dan lancar, selain menolak gugatan Siti Rohaya, majelis hakim juga membebankan seluruh biaya Perkara kepada pihak penggugat.

Sidang putusan yang digelar di PN Menggala pada Rabu (04-08), diketuai oleh Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya, SH,MH dengan beranggotakan Dony, SH, Nurwanda.SH, Rio, SH serta dihadiri oleh pengugat Siti Rohaya,Cs dan tergugat Ahli Waris Arfan.

Dalam putusanya Hakim berpendapat gugatan yang dilayangkan Siti Rohaya, tidak dapat ditindak lanjuti. Karena gugatan mengandung cacat formil.

“Setelah melalui pertimbangan pengadilan tidak bisa mengadili pokok perkara pengugat karena cacat formil, kami telah melakukan telaah seluruh bukti yang diajukan pengugat, maupun pembelaan tergugat, diperoleh kesimpulan, proses hukum ini tidak bisa dilanjutkan,” tegas ketua majelis hakim Aris Fitra Wijaya.

Menurut Aris Fitra Wijaya, setelah adanya keputusan ditolak gugatan pengugat, kedua belah pihak yakni pengugat dan tergugat mempunyai waktu selama 14 hari kedepan untuk berupaya kembali menempuh jalur hukum.

“Ini keputusan kami Majelis Hakim PN Menggala tidak bisa diganggugugat namun, jika masing-masing merasa keberatan dan dirugikan akibat keputusan ini bisa menempuh jalur banding,” terangnya.

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, kedua belah pihak Siti Rohaya dan Ahli Waris Arfan, sama-sama memberikan tangapan jika pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.

Kedua pihak yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat ini terlebih dahulu akan musyawarah dengan masing-masing keluarga besar, kemudian baru diperoleh kesimpulan apakah melanjutkan atau menerima keputusan majelis hakim. (Muh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.