Faktualmedia.co
Pesibar, Faktualmedia.co,- Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, S.H.,M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif, SH menghadiri mediasi petani kelapa sawit Plasma dengan PT. KCMU di Aula Kecamatan Pesisir Selatan Rabu (26 Januari 2022).
Turut hadir Sekda Kab. Pesisir Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staff Ahli, para Kepala OPD, unsur forkopimda kab. Pesisir barat-Lampung barat , Anggota DPRD Pesisir Barat, Camat Pesisir Selatan, Peratin se-Kecamatan Pesisir Selatan, dan Masyarakat petani kelapa sawit plasma.
Bupati Pesisir Barat menyampaikan, Menurutnya, berdasarkan hasil audit Bank Dagang Negara ( Bank Mandiri) di Teluk Betung provinsi Lampung, hutang petani plasma yang berada di kabupaten Pesisir Barat sudah lunas sejak 2005 melalui pemotongan hasil panen.
Beberapa waktu lalu Bupati telah menerima laporan masyarakat yang datang langsung terkait lahan mereka berbagai keluhannya dilapangan bahwasannya telah diintimidasi dengan cara perampasan hasil kelapa sawit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bupati meminta Sehingga masyarakat diminta untuk melaporkan jika terjadi hal serupa terulang kembali karna surat perintah yang menjadi senjata oknum tersebut dipastikan palsu.
Selanjutnya bupati juga menyampaikan kasus sengketa kelapa sawit plasma yang di Naungi PT. KCMU tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan undangan-undangan.
Masih dalam sambutan Bupati bahwasannya PT KCMU berawal hanya mengunakan hak guna usaha sementara tanah milik masyarakat dengan ketentuan dan persetujuan antara pemilik kebun dan perusahaan PT. KCMU namun atas nama PT. KCMU juga meminta data dan KTP pemilik lahan untuk pembuatan sertifikat tanah dengan gunanya untuk permodalan dengan cara menganngansur kepada perusahaan selama empat tahun.
Namun fakta di lapangan hanya beberapa sertifikat saja yang dikeluarkan perusahaan karna dianggap telah melunasi angsuran dan yang lainya belum lunas lebih dari empat tahun namun saat ini masyarakat petani sawit plasma merasa sudah melunasi angsuran tersebut dan meminta agar sertifikat tanah mereka dikembalikan tanpa syarat. (Nas)