Faktualmedia.co
LAMPUNG TENGAH – faktualmedia.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Kamis (1/4/2021).
Mingrum Gumay menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam keseharian guna pencegahan penularan covid-19 yang saat ini, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid-19 di Provinsi Lampung.
Mingrum berharap, peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan prokes secara baik.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid-19. Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Sedangkan Sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. Pungkasnya. (rls).