Faktualmedia.co
MPAL Kabupaten Lampung Timur, Bersama Elemen Masyarakat, Menolak Pilkada Dengan Calon Tunggal, Melawan Kotak Kosong
Lamtim – Faktualmedia.co
Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Bersama dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama Nadhiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Tokoh Pemuda, Organisasi Masa (ORMAS). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se- Kabupaten Lampung Timur, Besepakat Menyatakan Sikap melalu Petisi, yang di bacakan oleh, Ketua MPAL Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, SPd I (Glr Suttan Kiyai), di Kantor MPAL Lampung Timur, Komplek Pemda setempat, Senin (09/09/2024).
Petisi Bersama untuk Demokrasi bernomor : 09/MPAL/IX/2024 berbunyi :
1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, tidak sesuai dengan Prinsip Demokrasi yang dianut dalam Negara Ke Republik Indonesia (NKRI).
2. Menolak adanya Monopoli Politik, dan Mengutuk Perbuatan dengar cara Culas dan Kotor, Kesewenang – wenangan, Kesombongan, yang Melampaui batas dan Keangkara – Murkaan yang terjadi menimbukan Kerusakan saat ini, karena sejatinya Kami Masyarakat Lampung Timur Jualah Pemilik dan Pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan ini.
3. Meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pusat, Membentuk Tim dan dapat turun Ke- Kabupaten Lampung Timur, melakukan Investigasi, Indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur.
4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI), Mengevaluasi dan Memberhentikan Ke- 5 Orang Komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur, karena Kami menilai Ketidak Profesional, dan Terindikasi Pelanggaran Kode Etik, dengan Memberangus dan menyebabkan, Mati nya Demokrasi di Kabupaten Lampung Timur.
5. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam Hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Untuk dapat Melakukan Penyelidikan, ada indikasi Pindana terhadap Ke- 5 Komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur, beserta pihak lain yang di Sinyalir terlibat dalam Kekacauan Proses Politik di Kabupaten Lampung Timur saat ini.
6. Meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU – RI), Untuk memberikan Ruang Waktu, Agar Demokrasi di Kabupaten Timur, dapat berjalan sesuai dengan Kehendak Masyarakat.
7. Meminta Kepada Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Untuk Menyelidiki dugaan Pelanggaran/Penghilangan, Hak Konstitusi setiap Warga Negara, yang Berhak di Pilih dan Memilih.
8. Meminta kepada DKPP – RI
untuk melakukan Penyelid
ikan dan Pemeriksaan atas
dugaan Pelanggaran Kode
Etik, oleh Komisioner KPU
Lampung Timur dan Komi
sioner Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur.
9. Menyerukan Kepada Seluruh Elemen Masyarakat, yang ada di Kabupaten Lampung Timur, Agar senantiasa Menjaga Kondusifitas, Keamanan dan Ketertiban. sembari Bersatu Padu Berpartisipasi Mendorong Tetap Berjalan nya Demokrasi, yang Sejalan dengan Semangat dan Tujuan Reformasi, dalam Menentukan Pilihan Pemimpin sesuai dengan Kehendak Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lampung Timur.
Petisi tersebut di Tembuskan kepada :
Ketua Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
DKPP- RI di Jakarta
KOMNASHAM – RI di Jakarta
Ketua BAWASLU RI di Jakarta
Ketua KPU di Jakarta
Kapolri
Panglima TNI
P.J. Gubernur Lampung
Kapolda Lampung
Komandan Korem 043 GATAM
Media Cetak, Online dan Elektronik
— ARSIP —
Di kerahui Petisi tersebut, di Tandatangani oleh :
51 Tokoh Adat Se- Lampumg Timur.
– 28 Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren, serta beberapa Aktifis serta ketua Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat.(tim)