Faktualmedia.co
Lamtim – Faktualmedia.co
Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali S.Pd.I (Suttan Kiyai ).
Meminta Seluruh Tokoh Adat, Tokoh Masayarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ormas, LSM dan Masyarakat, yang Merasa Memiliki Nurani dan Rasa Perduli, akan Berlangsungnya Proses Demokrasi di Kabupaten, Lampung Timur.
Untuk Membentuk Sekretariat dan Membuat Petisi, Serta Memperkarakan dan Mepidanakan, Lima Orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur Ke Mapolres Lampung Timur, karena di Nilai Tidak Profesional.
sehingga Menimbukan Mati nya Proses Demokrasi yang akan Menghadirkan Alternatif Pilihan, dalam Memilih dan Menetukan Lahirnya Pemimpin di Kabupaten Lapung Timur Lima Tahun Mendatang.
Berkenaan di Tolaknya, Pendaftaran pasangan Hi. Zaiful Bukhori – Wahyudi, dan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu malam (5/9/2024).
Sejati nya, KPU Harus Menerima terlebih dahulu Berkas dan Data Administrasi Asli, para Calon Bupati dan Wakil Bupati, sembari di Cross Ceck kekurangan dan Ceklis, apa saja yang Harus di Lengkapi, karena silon memverifikasi Data yang sudah Lengkap, oleh karena itu KPU Harus tetap Menerima Pendaftaan secra Manual Terlebih dahulu, ini Hak Konstitusi Bacalon yang di Langgar dan di Hilangkan, perlu di catat, dalam proses Pendaftaran sampai penetapan Calon terpilih, semua memakai Tahapan, termasuk di dalamnya, ada Tahapan Perbaikan berkas, tegasnya.
Lanjut Nya, MPAL juga Meminta KPU Pusat Mengevaluasi Kelima Komisioner tersebut, karena di Nilai Melanggar Etik, dan Merusak Tatanan Demokrasi, Demikian Bawaslu sebagai Wasit jangan Berdiam diri, bila itu Salah kataka Salah, sebaliknya kalau Benar katakn Benar.
Perlu di garis bawahi, bahwa MPAL tidak masuk dalam Politik Praktis, Politik MPAL adalah Politik Negara dan Kebagsaan, Kami Jamin itu.
Tetapi, Mengamati Perkembagan Proses dan Tahapan Pemilukada di Lampung Timur, Akhir – akhir ini sudah Sangat tidak Sehat dan Kotor, berbagai Cara dan Jalan di Lakukan, termasuk menggunkan cara yang Menyimpang dari Kaidah – kaidah yag berlaku di tengah Masyarakat, Adat dan Agama. selain Prihatin Situasi dan Kondisi ini, yang membuat Jengah sehingga MPAL Mengambil Kesimpulan, Untuk Mendorong Masyarakan Mempidanaka, dan Memperkarakan Ke- Lima Komisioner KPU tersebut. supaya memberikan Pelajaran, Efek Jera dan untuk Perbaikan Demokrasi kedepan.
Kami Ingat kan, Bila salah Niat, Menghadirkan Kesombonga, Kesewenang – wenagan dan Melapaui Batas, di Bumi Tuwah Bepadan ini, akan Menemui Konsekwensi Tragis, karena apa yang yang Pernah terjadi dan di alami oleh Pemimpin – pemimpin yang dulu, Harus nya bisa di abil Hikmah untuk suatu Pembelajaran, tutup Stn Kiyai.
(tim)