NGO – JPK Lamtim Dan Kota Metro : Minta Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Lamtim, Dan Saran Kami Agar Bupati Lamtim Nonaktifkan ASN Yang Terlibat

309

Lamtim – Faktualmedia.co
Desakan Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Untuk Membuka Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) sebesar Rp. 600.000.000,- di Dinas Sosial Kab. Lampung Timur, yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022, yang telah Viral di Media dan Menjadi Atensi Publik, saat ini Membuahkan Hasil, Senin 22/05/23 Kejaksaan Negeri Lampung Timur Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Sosial Selaku Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut, ALTB sangat Menghargai Tekad Progres, dan semangat Korp Adyaksa, dalam Penanganan Perkara ini.
Kita Dukung dan Biarkan dulu Kejaksaan Bekerja, ucap Maradoni singkat kepada Awak Media.

Di tempat terpisah, saat di mintai Pendapat Tentang Masalah tersebut, Ketua Kordinator Wilayah (Korwil), Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro, Sidik Ali di dampingi Sekretaris Wilayah Damiri, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, Mahfudin Effendi, dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Darmawan Saputra.SH, di Kantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim Menyampaikan,

Kita Sangat Mengapresiasi Langkah Cepat Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dengan segera Memanggil dan Meriksa Dinas Sosial Lamtim. Bila Memang dalam Pos Anggaran yang sudah Rencanakan dan di Anggarakan, untuk Sebuah Kegiatan. Tentunya Harus di Laksanakan Sebaik – baik nya, sesuai dengan Petunjuk Pelaksaan (Juklak), dan Petunjuk Teknis (Juknis), dan Aturan lain yang menjadi Dasar.

Bila Tidak, Patut di Duga Terjadi Penyimpangan, Yang Mengarah Kepada indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan, Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat, Unsur Memperkaya diri Sendiri Kelompok dan Golongan, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Money Loundering), Serta Kejahatan yang di Lakukan dalam Jabatan, dan dapat di Jerat dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang – undang Nomor: 28, Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN.

Kami Hargai Gerak Cepat Kejari Lampung Timur, dalam Penanganan Perkara Sensitif, yang Mencederai Hak Masyarakat.
Demi Terciptanya Rasa Keadilan di tengah Masyarakat, Terutama, yang Menyangkut Hak dan Hajat Hidup Orang Banyak, dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas di tengah Masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pasti Akan Transparan, dalam Kasus ini.
Kami Percaya Saudari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Saudara Kasi Pidana Khusus (PIDSUS), adalah salah satu Putra – putri Terbaik, yang di miliki oleh Kejaksaan Agung RI. Tentunya, tidak akan Gegabah Mempertaruhkan Kredibilatas dan Nama Baik Korp Adyaksa, Sehingga akan Menyebabkan Menurunnya Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Kejaksaan, dan ini Kami yakini. Selain itu Kami Meminta Kejaksaan dalam Waktu dekat, Untuk dapat Menetapkan Tersangka Kasus Bansos ini, Karena Menurut Hemat Kami Kejaksaan Sebelum Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan, Tentu telah Melakukan Proses Investigasi Lapangan dan Telah Memegang Dua Alat Bukti Permulaan yang Cukup.

“Kami sangat Mesuport dan Mendukung Sepenuhnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur, untuk Membuka dan Mengurai Benang Merah Kasus ini”.
Harapan Kami Kepada Pihak Kejaksaan, dalam Melakukan Penegakan Hukum tidak Tebang Pilih, Karena Korupsi Masuk dalam Katagori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), jadi cara Penanganannya Harus dengan Cara Luar Biasa, sehingga Proses Hukum Bisa Berjalan Sesuai Relnya (Rule of Law), Siapapun yang terlibat dan bersalah Harus di Tindak Tegas, dan di Mintai Pertanggung Jawaban sesuai dengan Norma Hukum, dan Peraturan Perundang – undangan yang Berlaku, dan yang tidak Bersalah Harus di Selamatkan. Karena Kemungkinan yang Melakukan Nya, atas dasar Mengikuti dan tidak dapat Menolak Perintah Atasan / Pimpinan.
Aroma Relasi Kuasa Akan terlihat dalam Perkara ini.

Kami Menghimbau jangan sampai ada Pihak – pihak yang Berniat dan Berusaha, untuk Meng-Intervensi Proses Penengakan Hukum Kasus ini, karena Akan Berhadapan dengan banyak Pihak, selain itu Jaksa dapat Menerapkan Pasal Perintangan dan Menghalang – halangi Penyidikan Perkara.

“Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif, Kami sarankan Untuk segera Menonaktifkan Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat yang kiranya tekait, dalam Persoalan tersebut.
Agar dapat fokus menjalani proses Hukum.
ASN yang Terindikasai dan Berpotensi tersangkut Masalah Hukum, Apalagi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Harus di Nonaktifkan dan di Netralkan sementara dari Jabatannya”.(tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.