Oknum guru SMK,N, Menjadi anggota panwascam di duga melanggar aturan .

348

Bengkulu.faktualmedi.co. Seorang
Oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tepatnya di Desa Batiknau inisial ,(AY) menjadi anggota Panwaslu hanya memiliki surat izin dari Kepala Sekolah diduga hal ini melanggar aturan.

Di ketahui Kepala Sekolah Menengah Kejuruan negeri 6 Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Anjuniman, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya beberapa waktu lalu. Dia mengakui hanya memberikan surat izin kepada saudara Afrind Yudisman untuk menjadi anggota panwascam di kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu untuk tahun 2023.

Namun, diduga saudara Afrind Yudisman ini sejak tahun 2018 juga Panwas Pilwakot, tahun 2019 Panwas Pilpres, tahun 2020 Panwascam Pilgub dan tahun 2023 Panwaslu, mirisnya hanya modal surat izin dari kepala sekolah.

Oknum guru ini diduga telah melanggar aturan Kemenpan RB seharusnya kepala sekolah diperbolehkan memberikan Cuti, bukan Izin.

Ade Iswandi Sekretaris Inspektorat merangkap Sekretaris Saberpungli provinsi Bengkulu mengatakan sesuai peraturan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) dan kerjasama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasional Rahmat Bagja mengatakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi Panitia/ Petugas Pemilu dan Panwascam/ Panwaslu, akan tetapi selama yang bersangkutan Cuti atau mengundurkan diri, artinya Cuti tidak dibayar lagi gajinya ditempat kerjanya selama Ia Cuti ( tidak bisa menerima gaji double dari Negara) mengingat sesuai peraturan perundang undangan dan tidak boleh merangkap pekerjaan harus pilih salah satu Cuti, atau mengundurkan diri,

Sanksi,
Apabila ketahuan bermain manipulasi data akan dijatuhi hukuman berupa pengurangan gajinya, penundaan pangkat/ penurunan pangkat. Kalau yang bersangkutan menerima gaji Doble akan dikembalikan kerugian negara sesuai aturan seru Ade.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian Hidayat M,Pd, saat di konfirmasi pada jum’at(17/03/23) Di ruangan kerja beberapa waktu lalu, Dikatakan kami baru mengetahui mengenai hal ini, pihaknya akan panggil dan selidiki terlebih dahulu kebenarannya yang bersangkutan.

“Bila itu benar kita serahkan kepada Inspektorat,” ujarnya.(**Hs).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.