PARIPURNA PENGESAHAN 3 RAPERDA

432

(Way Kanan ) – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan 3 Raperda bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten setempat Selasa, (15/03) dengan dipimpin Ketua DPRD Nikman dengan didampingi 2 wakil Ketua Yusee dan Romli
Adapun ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.

Turut dhadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera.

Melalui kesempatan ini, sambung Adipati, Pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan.

Semoga dengan disahkannya Raperda menjadi Perda ini kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu tingkat Madya, ujar Adipati.
Adapun disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya sambung Adipati. dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung, dan Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut.(Romy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.