Pasangan Zaiful Bokhari – Sudibyo Akselerasi Dengan Pembangunan Daerah dan Nasional

426

Faktualmedia. Co -lamtim -Dalam tahapan Pilkada Kab . Lamtim, yakni Debat Kandidat yang di Selenggarakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setempat, Sabtu malam ( 07/11/2020 ), di Taman Wisata Randu Mas Pugung Raharjo,Kec . Sekampung Udik, Paslon Nomor Urut 2 ( Dua ) Zaiful Bokhari – Sudibyo sangat Menguasai Materi Debat, Khususnya Program Akselerasi Keselarasan Pembangunan Daerah dan Nasional .

Saat Moderator, Menyampaikan Pertanyaan, Bagaimana Paslon Nomor 2 ( Dua ), Zaiful Bokhari – Sudibyo, Mengakselerasikan Rangkaian Proses Perencanaan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasangan Zaiful Bokhari -Sudibyo, meskipun hanya di berikan waktu dua menit menjawab Cukup Tegas dan Detail .

Zaiful Bokhari Mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni Penerapan Kebijakan Desentralisasi Membawa Implikasi Perubahan Mendasar dalam Hubungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, ( inter-government relationship ) dalam hal Perencanaan Pembangunan .

Penyelerasan Perencanaan Pembangunan sangat kompleks, mengingat Perencanaan bukan Merupakan Aktivitas Manajemen semata, tetapi juga merupakan Proses Politik, baik Micro Politics ( internal Pemda ) maupun, Macro Politics ( konteks lebih luas di luar Pemda ).

Perencanaan merupakan salah satu Pungsi Pokok Manajemen yang pertama harus di Jalankan. Perencanaan merupakan Proses Penetapan suatu Tujuan, setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh Eksternal, kemudian mengartikulasikannya dengan jelas strategi atau Langkah – langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencapai Tujuan tersebut .

Dengan demikian, Perencanaan dapat mengetahui dan Menganalisis kondisi saat ini, meramalkan Perkembangan berbagai Faktor yang Relevan, memperkirakan Faktor – faktor Pembatas, Menetapkan Tujuan dan Sasaran, yang di perkirakan dapat di Capai, serta mencari Langkah – langkah untuk mencapai Tujuan tersebu .

Seperti saat ini, Pemerintah Pusat sudah Membangun dua Bendungan Besar di Kec .Waway Karya dan Marga Tiga, untuk sektor Pertanian, tentunya Pemerintah Daerah harus Menciptakan Edukasi Pertanian, sehingga Target Pemerintah Pusat dalam Swasembada Pangan bisa Tercapai. Selain itu Pembangunan Infrastruktur Jalan, pemerintah Daerah Lamtim, pada Tahun 2020 ini sudah menganggarkan mencapi 257 milyar, sebagai Percepatan Pembangunan Jalan Penghubung antar Desa, antar Kecamatan dan Jalan – jalan Pertanian, Tegas Zaiful Bokhari .

Sementara, Sudibyo Calon Wakil Bupati menjelaskan, Rangkaian Proses Perencanaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pihaknya sudah Membuat Sistem Informasi Pembangunan Masyarakat ( SipMas ), Mencakup Lima Pendekatan, yakni Politik, Teknokratik, Partisipatif, Atas – Bawah ( top-down ), dan Bawah – Atas ( bottom-up ).

Selain itu, selama Menjabat Bupati, Zaiful Bokhari Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 . Tahun 2010 Tentang, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor . 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dimaksud dengan Pembangunan Daerah adalah Pemanfaatan Sumber Daya yang di miliki untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang Nyata, baik dalam Aspek Pendapatan, Kesempatan Kerja, Lapangan Berusaha, Akses terhadap Pengambilan Kebijakan, Berdaya Saing, maupun Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) .

Pembangunan Daerah di Arahkan, untuk Memanfaatkan secara Optimal Potensi Sumber Daya Alam dan Mengembangkan Sumber Daya Manusia dengan Meningkat kan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat. Dengan demikian Pembangunan Daerah Mempunyai Tiga Ciri Pokok yaitu, Meliputi Seluruh Aspek Kehidupan, di Laksanakan secara Terpadu, dan Meningkatkan Swadaya Masyarakat .

Pemerintah Lamtim, Merumuskan Rencana Strategis ( Renstra ), Suatu Dokumen Perencanaan yang Berorientasi pada Hasil yang ingin di Capai, dalam kurun waktu Satu sampai dengan Lima Tahun kedepan. Rencana Strategis ( Renstra )di susun, dengan Memperhitungkan Perkembangan Lingkungan Strategis. Rencana strategis dapat di lihat sebagai Formulasi Menyeluruh atau Roadmap yang menjelaskan bagaimana Usaha – usaha di lakukan untuk Mencapai Tujuan melalui Penerapan Strategi – strategi yang di pilih .

Renstra di Susun sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, untuk Mencapai Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah yang selaras dengan Strategi dan Kebijakan Daerah, sebagai mana Tertuang, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.(rls-tm).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.