Faktualmedia.co
Lamtim – Faktualmedia.co
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Memastikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, siap Mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Liaison Officer (LO) Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Lampung Timur, terkait Teknis Pendaftaran ulang,” ujar Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, Kamis, 12 September 2024.
Ali Johan menyatakan bahwa seluruh Persyaratan pendaftaran sudah di persiapkan.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu kesiapan KPU Lampung Timur untuk melaksanakan proses tersebut.
“Paslon Dawam – Ketut sudah Siap, nanti akan di Iringi oleh Struktur Partai dan Anggota fraksi PDIP.
Yang Terpenting saat ini, adalah bisa Mendaftar terlebih dahulu, selanjutnya Kami akan menyusun Langkah berikutnya,” tambahnya.
Ketika di tanya terkait Surat Pemberitahuan ke Partai Koalisi sebelumnya, Ali Johan menyatakan bahwa surat sudah di persiapkan dan akan segera di antarkan.
“Surat pemberitahuan sudah Siap dan segera di antarkan ke Koalisi sebelumnya,” Katanya.
Pendaftaran Ulang ini, dapat di lakukan setelah KPU RI Mengeluarkan Surat terbaru, Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, pada 11 September 2024, yanh di Tanda Tangani oleh Ketua KPU RI, Mochamnad Afifudin.
Surat tersebut, yang Mengatur Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon di Daerah, dengan hanya satu Pasangan Calon.
Terpisah kuasa hukum Dawam – Ketut, Ahmad Handoko, menjelaskan, Surat ini mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor: 1229 Tahun 2024, yang menjadi Dasar Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam – Ketut, oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024.
“Surat terbaru ini, Bertujuan Mengakomodasi Pendaftaran di Kabupaten, yang hanya Memiliki Satu Pasangan Calon, termasuk Lampung Timur,” jelas Handoko.
Handoko juga menegaskan, bahwa meskipun PDIP Menarik Dukungan dari pasangan Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi, Surat terbaru dari KPU RI Mastikan, Bahwa Persetujuan dari Partai Koalisi sebelum nya, Tidak lagi di Perlukan.
“Dengan demikian, Substansi dari Gugatan Kami terhadap KPU Lampung Timur, di Bawaslu sudah di Jawab oleh KPU Pusat.
Kami di Perbolehkan Mendaftar ulang,” lanjutnya.
Pihaknya Berharap, KPU Lampung Timur sebagai Termohon dapat segera Memberikan Jawaban Positif terhadap Permohonan tersebut.
Saat ini, Proses masih berada dalam tahap Mediasi di Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu segera Memutuskan, bahwa Pasangan Dawam – Ketut dapat Mendaftar, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, sehingga perkara ini bisa segera di Selesaikan,” pungkas Handoko.
(rls)