Faktualmedia.co
Lampura- Faktualmedia.co-Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019, yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat untuk kemajuan perekonomian Masyarakat Desa, namun dalam kenyataannya di Desa Desa terus saja terdapat kerugian Keuangan Negara, yang disimpang kan oleh Oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri, sehingga kegiatan proyek Desa di Mark-up dan bahkan disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Proyek (RAP).
Saat media Faktual memantau dilokasi senin (16/03/20) pekerjaan proyek Dana Desa (DD) yang terdapat di Desa Way Wakak Kecamatan Abung Barat, pembangun gedung sarana olahraga yang panjang nya 24 meter dan lebarnya 14 meter, di duga di Mark-up Kepala Desa Way Wakak berinisial ( DP), dengan.
biaya pembuatan gedung sarana olahraga sebesar Rp. 456.147.723,-, dengan mengunakan rangka baja yang tidak sesuai setandar nasional, ditambah pintu gedung sarana olahraga mengunakan Plat kembang yang tebalnya 1 Mm.
Masih menurut Faktual, dari hasil pantauan Dugaan Mark-up ini semangkin kuat dengan ditemukan beberpa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggran Proyek. Saat Faktual akan mengkonfirmasi kades (DP), tidak berada di tempat.
Ditempat lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Lampung Utara Sukaisih memberikan keterangan diruang kerjanya Rabu (18/03/20). Sangat
Menyayangkan kinerja Kades Way Wakak (DP), yang membangun Sarana Olahraga dengan biaya sebesar hampir 1/2 Miliar, DPC LPK Lampura menduga telah terjadi
Mark-up pembuatan gedung sarana olahraga, itu dapat dilihat dari rangka baja yang terpasang tidak sesuai dengan standar SNI, ditambah pintu masuk yang mengunakan plat kembang dengan ketebalan satu mili meter.
Dugaan DPC LPK Lampura sangat beralasan karena pembuatan gedung semacam itu diperkirakan hanya memakan biaya 300 juta. DPC LPK Lampura mengharapkan Camat Abung Barat dan Inspektorat Lampura dapat mengecek kembali pembangunan gedung sarana olahraga tersebut. (Brem).