Pemdes AIR KOPRAS GELAR OFNAME KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN.

304

Lebong– Prov Bengkulu Faktualmedia.co.
Pemerintah Desa AIR KOPRAS kecamatan Pinang Belapis provinsi Bengkulu menggelar monitoring dan evaluasi serapan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran (Ta) 2022.
Pada hari kamis (07/07/2022)
Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan.Turut di hadiri dan langsung di pimpin sekcam kecmatana pinang belapis, EDI GATOT SUBROTO.
Di dampingi kepala Desa air Kopras SUBHAN SANI,
Hadir juga ketua serta anggota BPD,desa air kopras, Babinsa jon aprizal, Babinkantibmas, Joko Hariyono siregar.
Pelaksan kegiatan Yulian firdaus,
Koordinator Supriyadi.SP. Pendamping DESA Saparul INSANI.SH.
Pendamping lokal Imron jauhari, pendamping tehnik inprastruktur OTHER ZEPU.A.Md.toko masyarakat serta awak media yang sempat hadir lainya.

Kades Desa air kopras SUBHAN SANI, sebelum melaksanakan monitoring tahap satu Mengucapkan syukur alhamdulillah pemerintah Desa air kopras telah merealisasikan serapan penggunaan anggaran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2022 ini.
Membangun jalan lingkungan pemukiman
Dengan volume panjang 104m × lebar 2m. Nilai Dana Rp 129.989.100 -.
Sumber dana APBDes DESA AIR KOPRAS.


Selanjutnya Camat pinang belapis YESIK PERES.di sampaikan melalui sekcam EDI GATOT SUBROTO.
Sesuai fungsinya, Pihak kecamatan wajib melakukan monitoring dan evaluasi serapan penggunaan anggaran Dana Desa.

Kami Pihak pemerintah kecamatan tidak mencari kesalahan atau mengaudit tetapi pihak kecamatan berkewajiban memonitoring kegiatan Desa sebatas mana serapan anggaran DD di tahap pertama ini yang telah di realisasikan.

Tim dari kecamatan tidak bisa mengetahui secara ril kegiatan di desa.
Tugas kami dari kecamatan membimbing dan membina desa yang ada di kecamatan pinang belapis.

“Sipatnya kami dari kecamatan sebagai pembina”

Tenaga pendamping profesional, menyampaikan kegiatan ini bukan dibuat-buat kegiatan ini berdasarkan permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa, yaitu mengenai pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawasan oleh masyarakat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, parsipatif, tertib dan disiplin.

Terpantau acara monitoring dan evaluasi serapan anggaran Dana Desa tahap pertama berjalan dengan lancar dan kondusif
Tidak ada di temukan kejanggalan yang berati.
(*Adv/ HS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.