Pemdes DANEU GELAR OFNAME KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN.

409

Lebong– Prov Bengkulu Faktualmedia.co.
Pemerintah Desa Daneu kecamatan lebong atas provinsi Bengkulu menggelar monitoring dan evaluasi serapan anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran (Ta) 2022.
Pada hari jum’at (22/07/2022)
Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan jalan lingkungan.Turut hadir CAMAT LEBONG ATAS di wakili kasi pemerintahan RENGKY,
Di dampingi kepala Desa Mahli Sohar.
Hadir juga ketua serta anggota BPD,desa Daneu Babinsa, Babinkantibmas,
Pelaksan kegiatan
Koordinator, Pendamping DESA,
Pendamping lokal , pendamping tehnik,tim inprastruktur. Toko masyarakat serta awak media yang sempat hadir lainya.

Kades Desa DANEU, MAHLI SOHAR. Sebelum melaksanakan monitoring tahap satun ini, Mengucapkan Puji syukur alhamdulillah pemerintah Desa Daneu telah merealisasikan serapan penggunaan anggaran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2022 ini.

Pembangunan fisik
Membangun jalan lingkungan pemukiman
Di Dusun lll.
Dengan volume panjang100.m × lebar 2,5m Tinggi pondasi 0,5. Nilai Dana Rp 53.000.- ( lima puluh tiga juta rupiah.)

Sumber dana APBDes 2022 DESA Daneu.

Selanjutnya Camat Lebong ATAS Diwakili kasi pemerintahan RENGKY. Menyampaikan,
Sesuai fungsinya, Pihak kecamatan wajib melakukan monitoring dan evaluasi serapan penggunaan anggaran baik administrsi maupun pembnagun pisik melalui anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022.

Kami Pihak pemerintah kecamatan tidak mencari kesalahan atau mengaudit tetapi pihak kecamatan berkewajiban memonitoring kegiatan Desa sejauh mana, serapan anggaran DD di tahap pertama baik secara administrasi dan pembanguna yang telah di realisasikan.

Tim dari kecamatan wajib mengetahui secara ril baik administrasi maupun serapan anggaran pada kegiatan di desa.
Tugas kami dari kecamatan membimbing dan membina desa yang ada di kecamatan lebong atas.

“Sipatnya kami dari kecamatan sebagai pembina”

Tenaga pendamping profesional, menyampaikan kegiatan ini bukan dibuat-buat kegiatan ini berdasarkan permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan baik keuangan Desa maupun pembangunan, yaitu mengenai pengawasan oleh APIP, pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawasan oleh masyarakat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, parsipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan aturan yang telah di tentukan.

Terpantau acara monitoring dan evaluasi serapan anggaran Dana Desa tahap pertama berjalan dengan lancar dan kondusif.
(*Adv/ HS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.