Pemkot Metro, Gelar Rakor Penanganan Permasalahan Hukum

296

Metro – Faktualmedia.co
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Permasalahan Hukum.
Rakor tersebut, di pimpin langsung, oleh Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin, dan berlangsung di OR Setda, Senin (19/09/2022).

Kegiatan ini, akan di laksanakan, selama 2 hari, pada Tanggal 19 sampai 20 September 2022, dan di ikuti oleh para Pimpinan OPD Se- Kota Metro, dan Camat Se- Kota Metro.

Wali Kota Metro, Menyambut Baik, kegiatan Rakor Penanganan Permasalahan Hukum, yang nantinya dapat Meningkatkan Wawasan, Pemahaman, Memperkuat Koordinasi, dan Mencegah Pelanggaran Hukum, serta Membantu Penyelesaian Permasalahan Hukum para Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Negara Menjamin Hak setiap Orang, untuk Mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil, serta Perlakuan Hukum yang sama di Hadapan Hukum, sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum, dalam Menyelenggarakan Bantuan Hukum Berorientasi pada Terwujud nya, Tatanan Sosial yang Berkeadilan.
Sejak Lahir nya, Undang – undang No: 5 Tahun 2014, Tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin Memperkokoh adanya, Kewajiban Negara untuk memberi Perlindungan,  Pendampingan dan Bantuan Hukum, kepada ASN yang Terjerat Hukum karena Pelaksanaan Tugas nya.

“Pemerintah Wajib memberikan Perlindungan, berupa Bantuan Hukum terkait Perkara yang di hadapi di Pengadilan terkait Pelaksanaan Tugas.
tetapi tidak untuk Kasus, seperti Korupsi, Narkoba, dan Teroris. Harapannya, kegiatan ini dapat Memberikan Manfaat dan Membantu Permasalahan Hukum yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro”, ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, Menyampaikan, Bahwa Tugas Kejaksaan Negeri RI, di Bidang Datun, yaitu dengan Memberikan Kuasa Khusus, dapat Bertindak Baik di dalam, maupun di luar Pengadilan, Untuk dan atas Nama Negara dan pemerintah.
Memberikan Pertimbangan Hukum dan Kewenangan lain, yang di berikan oleh Undang – undang.

“Tugas dan Wewenang Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan Pasal. 30 Ayat 2 No:16 Tahun 2004, Tentang, Kejaksaan yang telah di ubah Undang – undang No: 11 Tahun 2021, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus, dapat Bertindak baik di dalam maupun di Luar Pengadilan, untuk dan atas Nama Negara atau pemerintah”.

“Lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam Litigasi memiliki dua peran yaitu, Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum. Dimana Tujuan Pelaksanaan Tupoksi Datun, yaitu Untuk Menyelamatkan Kekayaan Negara, Memulihkan Kekayaan Negara, Menjaga Kewibawaan Pemerintah, dan Mencegah Timbulnya Sengketa Hukum dalam Masyarakat.

Saat ini, ada 13 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kota Metro, yang telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Metro, besar Harapan Kami Kerjasama yang telah terjalin, dapat terus berlanjut dan semakin Baik, demi Kota

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.