Pemkot Metro, Ikuti Launching Pengelolaan MCP

392

Metro faktualmedia.co – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Metro, Melalui Inspektorat Kota Metro, Mengikuti, Launching Sinergeritas Pengelolaan Monitoring bersama Center For Prevention ( MCP ), Secara Virtual Zoom Meeting, di Rumah Dinas Wali Kota, Guest House, Selasa ( 31/08/2021 ) .

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H Simanjuntak, Melaporkan, Bahwa Acara ini, di Tindaklanjuti dari Beberapa Dasar Hukum, dengan Kesimpulan Penting nya, Sinergi Pengelolaan Bersama MCP, Oleh Kemendagri, KPK dan BPKP Ke depannya .
“MCP merupakan, Usaha dan Monitoring Pencegahan Korupsi, Tools yang di pakai KPK, Untuk Upaya Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah .

Terdapat 8 Area, yang di Bangun, Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi, Yaitu, Perencanaan, dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Barang Milik Daerah,” lapornya.

Sistem MCP ini, sudah Terbuka dan Bisa di Lihat oleh, Masyarakat, dan sudah di Jadikan, Indikator untuk Perolehan Penghargaan oleh Semua Kementerian .
Meskipun Tujuan Utama dari MCP adalah, Berjalan nya Pemerintahan yang Bersih, Tanpa Korupsi, dan Untuk Kesejahteraan Masyarakat . Mekanisme Pelaporan Menggunakan Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (xJAGA.ID ) .
“MCP sudah di Gunakan, Kemendagri untuk Pembinaan Internal. Untuk itu, perlu di lakukan nya, Penguatan Pemahaman terhadap 8 Area Intervensi, Terutama Indikator, dan Sub-Indikator, yang sangat Dinamis, sesuai dengan Implementasi Peraturan Perundang – undangan yang ada,” jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri, Mengatakan, Bahwa KPK Harus Mengambil Andil Besar, Terhadap Pemberantasan Korupsi di Daerah. Saat ini Capaian MCP 2021, Secara Nasional untuk 542 Pemerintah Daerah, baru Mencapai 22 persen .
“Merespon Hal tersebut, KPK Membenarkan, Bahwa setiap Tahun secara Internal KPK, juga melakukan Upaya Perbaikan, Penyempurnaan, dan Evaluasi Untuk Seluruh Indikator, dan Sub-Indikator .
Intinya, Bagaimana Tata Kelola Pemerintahan di Daerah, dapat Menjadi Lebih Baik, serta Bagaimana Pemenuhannya, Senantiasa Efektif, Efisien dan tidak Membeban kan Pemda,” katanya.

Terkait Permasalahan Penetapan Standar Satuan Harga ( SSH ), Analisis Standar Biaya ( ASB )/Harga Satuan Pokok Kegiatan ( HSPK ), Mekanisme Pengawasan, serta Aplikasi yang di Gunakan Bersama, yaitu Jaga.id.
Dengan Harapan, Penyusunan Indikator dan Sub Indikator di Tahun 2022, dapat Mulai di Lakukan Bersama – sama, dengan Kemendagri dan BPKP Se – Indonesia, Termasuk Monitoring dan Evaluasi nya. Pengelolaan Bersama MCP, dengan Kemendagri dan BPKP Se – Indonesia, di Harapkan dapat lebih Mengoptimalkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Daerah .

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Berharap dari Kegiatan Monitoring ini, Terbangunnya Komitmen Bersama di Tingkat Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi, yang di Laporkan melalui MCP.
“Di Harapkan, Meningkatnya Awareness Kepala Daerah, Terhadap Peran, dan Fungsi APIP, dalam Melakukan Pengawasan Penganggaran Kebutuhan Daerah . Terbangunnya Kesamaan Persepsi terhadap Kebijakan yang telah di Tetapkan Pemerintah, dalam Pengelolaaan Keuangan Daerah, dalam Masa Pandemi Covid-19. Serta Fokus Sasaran Pengawasan Penganggaran Pemerintah Daerah”.(tim).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.