Pemprov Lampung Dukung RUU Pemerataan Pembangunan Daerah yang Diinisiasi DPD RI

757
BANDAR LAMPUNGfaktualmedia.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerataan Pembangunan Daerah yang diinisiasi Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
RUU tersebut merupakan strategi pembangunan yang berperanan dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Dukungan Pemprov tersebut disampaikan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat pada saat mewakili Gubernur Muhammad Ridho Ficardo dalam Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah, di Universitas Mitra Indonesia (Umitra), Selasa (2/10/2018).
“Saya mengapresiasi diselenggarakannya Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI. Seminar ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Pemerataan Pembangunan Daerah,” ujar Taufik Hidayat.
Dijelaskan Taufik, bahwa aspek pemerataan sudah harus menjadi mainstream pembangunan, tidak lagi hanya sekedar efek pembangunan.
“Pembangunan sosial dan ekonomi yang tidak merata antar wilayah merupakan salah satu tantangan utama pembangunan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung,” katanya.
Selain antar wilayah, menurut Taufik, ketimpangan juga terjadi antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Keduanya memiliki kualitas pelayanan dasar yang tidak merata.
“Padahal, hal ini sangat krusial bagi produktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ketimpangan wilayah yang terus berlanjut akan memperlemah suatu daerah, akibat dari pengurasan sumber daya oleh daerah yang lebih maju, serta berpindahnya penduduk usia produktif dari daerah tertinggal,” ujarnya.
Di Provinsi Lampung sendiri, Taufik menuturkan, terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.
Seperti, memperluas daya dukung infrastruktur dan konektivitas wilayah, percepatan pembangunan pertanian dalam rangka pemantapan ekonomi daerah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan memperluas kesempatan kerja, akses pelayanan pendidikan serta kesehatan.
Selain itu, adanya penguatan inovasi teknologi, pemantapan Iptek, industri dan perdagangan serta energi terbarukan. Lalu, peningkatan pariwisata dan kebudayaan daerah melalui sinergi antar pemangku kepentingan, pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan penanggulangan bencana.
“Provinsi Lampung juga telah melakukan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kerjasama dan tata kelola pemerintah yang baik. Berbagai kebijakan pembangunan tersebut, tentunya akan bermuara kepada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Taufik mengatakan kerja keras segenap jajaran Pemprov Lampung bersama Kabupaten/Kota dan Stakeholder lainnya untuk mewujudkan Provinsi Lampung yang lebih maju dan sejahtera telah menunjukan perkembangan yang sangat signifikan.
“Ini ditandai dengan meningkatnya peringkatnya Daya Saing Ekonomi Provinsi Lampung, yaitu sebelumnya Lampung peringkat 24 nasional menjadi peringkat 14 Nasional dan saat ini telah mencapai peringkat 11 Nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan inisiasi DPD RI melalui Komite I dalam mendorong lahirnya RUU Tentang Pemerataan Pembangunan Daerah dilatar belakangi oleh sebuah fakta sosial, ekonomi dan politik yang kemudian menjadi keprihatinan bagi DPD RI.
“Pemerataan Pembangunan Daerah yang dimaksud dalam RUU ini, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) didaerah-daerah ketimpangan melalui pengelolaan pembangunan khusus,” ujarnya.
Selain itu, mengatasi ketimpangan pembangunan melalui pemerataan pembangunan daerah juga untuk mewujudkan sinergi pengelolaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat.
“Upaya pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan mengatur ketentuan dalam UU yang meliputi pengaturan tentang sasaran pemerataan pembangunan daerah, pengukuran dan penetapan daerah timpang, pemetaan penyebab daerah timpang, strategi pemerataan pembangunan daerah, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan,” katanya.
Secara umum, sambung Benny, upaya untuk melakukan pemerataan diawali dengan pengukuran berparameter IPM dan pendapatan daerah timpang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Selanjutnya, Pemerintah melakukan pemetaan untuk mencari penyebab ketimpangan disetiap daerah dimaksud. Hasil pemetaan ini, kemudian nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal melakukan intervensi dalam menyusun kebijakan program dan kegiatan. Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga melakukan pemetaan penyebab ketimpangan untuk tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa,” ujarnya.
Benny menyebutkan kontruksi RUU Pemerataan Pembangunan Daerah ini akan menjadi guidance atau pedoman dalam memberikan langkah-langkah strategis bagi Pemerintah Daerah sekaligus memberikan insentif bagi Pemerintah Daerah yang berhasil dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
“Dan sebaliknya adanya disinsentif bagi daerah yang tidak berhasil dalam pencapaian pembangunan daerah. Seminar ini bermaksud untuk menjaring masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan tentang subtansi apa-apa yang perlu diatur dalam RUU dan bagaimana nantinya UU tersebut diimplementasikan,” tandasnya.(HMS)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.