Pemprov Lampung Sosialisasi Tata Kelola Lada dan Implementasi IG-LHL

576

BANDARLAMPUNG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan langkah serta upaya untuk membangkitkan kembali kejayaan komoditas lada.

Salah satu upaya tersebut, Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Tata Kelola Lada dan Implementasi Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (IG-LHL), di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/8/2019).

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengembalikan kejayaan lada lampung,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Taufik Hidayat saat membuka acara tersebut.

Taufik mengatakan Provinsi Lampung menempati urutan kedua sebagai penyumbang ekspor lada Indonesia, setelah Bangka Belitung.

“Pada era kejayaannya di tahun 1980 an, komoditas ini berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan  perekonomian daerah  Lampung,” katanya.

Taufik menjelaskan Lampung memiliki tanaman lada seluas kurang lebih 44.454 ha, dan produksi 12.778 ton dengan produktivitas 427 kg/ha.

Untuk membangkitkan kejayaan lada di Lampung, Taufik menyebutkan harus adanya proses perbaikan baik di hulu, on farm, proses hilir, pemasaran produk, maupun pada kelembagaannya.

“Untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung dengan meningkatkan produksi melalui penerapan Good Agricultural Practice (GAP) dalam proses budidaya, dan Intensifikasi tanaman lada,” ujarnya.

Selain itu pula, sambungnya, perlu dilakukan tatakelola dan tataniaga lada Lampung, sehingga menjadi usaha tani yang menguntungkan bagi masyarakat dan kembali menggairahkan usaha tani lada di Provinsi Lampung.

“Provinsi Lampung sejak tahun 2016 telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Lada Hitam Lampung yang di hasilkan dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tanggamus,” katanya.

Peran perlindungan Indikasi Geografis ini, disampaikan Taufik sangat penting, dimana diantaranya akan melindungi masyarakat dari pemalsuan suatu produk.

“Produsen lokal membutuhkan perlindungan hukum terhadap nama produk agar tidak dipergunakan oleh  pihak lain untuk melakukan persaingan tidak sehat. Semakin kuatnya persaingan pada era pasar global, maka keberadaan
Indikasi Geografis semakin diperlukan untuk dapat melindungi suatu ciri khas produk,” ujarnya.

Fungsi lain yang di dapat dari Indikasi Geografis, jelas Taufik yakni  meningkatkan nilai ekonomis suatu produk yang mengandung Indikasi Geografis.

“Karenanya dengan telah di milikinya Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung hendaknya dimanfaatkan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat khususnya pekebun lada dan pelaku usaha lada, sehingga Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud,” katanya.

Taufik meminta kepada Pengurus Masyarakat Indikasi Geografis-Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) baik di Provinsi maupun Kabupaten untuk mengembalikan Kejayaan Lada Lampung dan Mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

“Untuk itu perlu segera menyusun program kerja sesuai tugas masing-masing bidang agar dapat mengimplementasikan hal-hal terkait terbitnya IG-LHL serta melakukan konsolidasi terkait kelembagaan dan teknis pelaksanaan dalam rangka pembagian tugas baik Provinsi ataupun Kabupaten,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Rempah Indonesia (DRI) Wilayah Lampung, Untung Sugiyatno mengatakan ada beberapa langkah dan kegiatan DRI Wilayah Lampung dalam upaya membantu pemerintah mengembalikan kejayaan rempah-rempah tanah air termasuk lada.

Disebutkan Untung, yakni akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DRI Pusat termasuk juga dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Kami juga akan mensosialisasikan penerapan GAP, Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) kepada petani lada di Lampung,” ujar Untung.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.