Pendaftaran Bakal Calon Kepala Pekon dimulai Besok Senin 24 Februari 2020

528

PRINGSEWU, FAKTUAL -Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon)
serentak di Kabupaten Pringsewu yang akan diikuti 48 pekon (desa) . Tercatat ada sekitar 27 item persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon.

Untuk pendaftaran dibuka pada mulai Senin 24 Februari hingga 1 Maret 2020. Dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib pada panitia di balai pekon masing-masing.

Terlihat disejumlah pekon yang akan melaksanakan pilkakon, panitianya telah mensosialisasikan memberi informasi mengenai pengumuman pendaftaran Pilkakon dengan memasang spanduk ditempat strategis yang mudah dilihat masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono mewakili Kadis PMP menerangkan, mulai Senin 24 Februari hingga 1 Maret dilakukan tahapan pendaftaran bakal calon.

Jika pendaftar bacalon pada tahap itu kurang dari dua calon, maka panitia akan membuka lagi perpanjangan pendaftatan selama tujuh hari (2 hingga 8 Maret).

Begitu juga apabila setelah pendaftaran yang mendaftar 2 orang atau lebih, namun setelah dilakukan penelituan/ ferivikasi dan klarifikasi berkas ternyata hanya satu Balon yang memenuhi syarat.”Maka panitia kembali akan melakukan pendaftaran tambahan pada 19 hingga 25 Maret,”jelas Tri Haryono ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020).

Disisi lain Tri Haryono memaparkan, dari sekitar 27 item persyaratan itu diantaranya bakal calon paling rendah berusia 25 tahun saat pendaftaran dengan menunjukan akte kalahiran yang asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian bacalon juga membuat dan menyerahkan surat permohonan, juga beberapa surat keterangan serta surat pernyataan yang ditulis diatas kertas segel atau bermaterai Rp6000. “Bacalin menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak lima lembar,” terangnya.

Dia melanjutkan, persyaratan lain yakni bagi calon yang berasal dari PNS wajib menyerahkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Begitu juga calon dari TNI/Polri, wajib menyerahkan izin tertulis dari pejabat yang membidangi urusan personalia dikesatuan/lembaga yang bersangkutan.

Bagi calon yang berasal dari perangkat pekon aktif, wajib menyerahkan surat cuti dari kepala pekon.”Sedang calon dari kepala pekon aktif, wajib menyerahkan surat cuti dari Bupati setelah ditetapkan menjadi calon kepala pekon tetap,”paparnya.

Tri Haryono menambahkan Pilkakon serentak sebanyak 48 di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan pada 13 Mei 2020 mendatang.” Saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala pekon mulai Senin 24 Februari hingga Minggu 1 April 2020,”imbuhnya. (Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.